Setelah dinyatakan diterima, selanjutnya calon peserta didik harus melakukan daftar ulang.
Jadwal untuk daftar ulang di sekolah yang diterima dilaksanakan pada tanggal 5 - 7 Juli 2022.
Apabila tidak melakukan daftar ulang, calon peserta didik akan dianggap gugur atau mengundurkan diri.
Baca juga: Cara Melihat Hasil Seleksi PPDB Jateng 2022, Intip Nilai Saingan Kalian
Syarat dan ketentuan mengenai daftar ulang diatur lebih lanjut oleh Satuan Pendidikan masing-masing berdasarkan kondisi kedaruratan Covid-19.
Dengan demikian, calon peserta didik bisa meminta informasi lebih lanjut ke sekolah terkait.Â
(Tribunnews.com/Daryono)