TRIBUNNEWS.COM - Inilah ketentuan daftar ulang PPDB Jateng tahun 2022 untuk jenjang SMA/SMK.
Setelah pengumuman PPDB Jateng untuk jenjang SMA dan SMK diumumkan pada 4 Juli 2022, peserta yang dinyatakan lolos diharapkan agar segera melakukan daftar ulang.
Dikutip dari ppdb.jatengprov.go.id, daftar ulang PPDB Jateng dimulai sejak hari ini, Selasa 5 Juli 2022.
Daftar ulang dilakukan di masing-masing satuan pendidikan yang didaftar oleh siswa.
Ketentuan Daftar Ulang PPDB Jateng
Berdasarkan hasil seleksi PPDB SMA dan SMK Negeri di Provinsi Jawa Tengah tahun ajaran 2022/2023, diumumkan bahwa calon peserta didik (CPD) yang namanya tertera dalam hasil seleksi PPDB Online SMAN dan SMKN Jawa Tengah 2022 Dinyatakan Lolos dalam proses seleksi PPDB, wajib melakukan proses daftar ulang.
Baca juga: 216.107 Peserta Didik Lolos Seleksi PPDB Jateng 2022, Cek Nama di ppdb.jatengprov.go.id
- Calon Peserta Didik (CPD) yang dinyatakan lolos seleksi wajib melakukan daftar ulang pada tanggal 5-7 Juli 2022 (pukul 08.00 - 15.30 WIB)
- Daftar ulang dilakukan di satuan pendidik tempat CPD dinyatakan lolos seleksi
- Saat melakukan daftar ulang, pastikan CPD membawa berkas atau persyaratan sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan.
- CPD yang tidak melakukan daftar ulang sesuai jadwal, berarti dinyatakan mengundurkan diri.
Cara Cek Pengumuman PPDB Jateng
1. Buka link ppdb.jatengprov.go.id
2. Pilih jenjang dan jalur yang diikuti
3. Lihat pada menu Seleksi, setelah itu pilih sekolah, dan kotanya