- Dapat dikenakan sanksi bisa berupa denda tilang
d. Upaya preventif untuk mencegah terjadinya pelanggaran lalu lintas adalah:
- Melakukan sosialisasi secara gencar dan masif tentang peraturan-peraturan lalu lintas
- Memasang rambu-rambu lalu lintas secara jelas
- Melakukan peneguran terlebih dahulu apabila ada yang melanggar lalu lintas
- Mengadakan sosialisasi tentang kecelakaan yang terjadi di jalanan akibat tidak tertib berlalulintas
Disclaimer:
- Jawaban di atas hanya digunakan oleh orang tua untuk memandu proses belajar anak.
- Soal ini berupa pertanyaan terbuka yang artinya ada beberapa jawaban tidak terpaku seperti di atas.
(Tribunnews.com/Sri Juliati)