Syarat Daftar Ulang SPMB PKN STAN 2022
1. Kartu Peserta Ujian (KPU);
2. Ijazah SMA/SMK/Sederajat atau Surat Keterangan Lulus SMA/SMK/Sederajat, dengan ketentuan:
- Ijazah SMA/SMK/Sederajat dengan rata-rata nilai ujian tidak kurang dari 70,00 dengan skala 100,00 atau 7,00 dengan skala 10,00 yang telah dilegalisasi oleh Kepala Sekolah/pejabat yang berwenang;
- Surat Keterangan Lulus SMA/SMK/Sederajat untuk calon mahasiswa yang belum memperoleh ijazah yang dilengkapi Surat Pernyataan Bersedia Menunjukkan Ijazah Asli paling lambat pada akhir semester pertama perkuliahan (LAMPIRAN II;
3. Kartu BPJS/ASKES atau Bukti Pengurusan Kartu BPJS;
4. Surat Keterangan Sehat dan Tidak Cacat Badan dari Rumah Sakit Pemerintah;
5. Surat Keterangan Bebas NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah;
6. Surat Keterangan Bebas dari Penyakit Berat (TBC dan Hepatitis) dari Rumah Sakit Pemerintah;
7. Surat Keterangan dari Kepala Desa/Lurah yang menyatakan bahwa calon mahasiswa belum pernah menikah;
8. Surat Pernyataan Bersedia Tidak Menikah Selama Masa Pendidikan, (LAMPIRAN III);
9. Surat Pernyataan Kesanggupan Wajib Kerja, (LAMPIRAN IV); dan
10. Surat Pernyataan Mematuhi Ketentuan Akademik, Non Akademik, dan Pembangunan Karakter (LAMPIRAN V);
11. Surat Pernyataan Mematuhi Peraturan dan Ketentuan dalam Kehidupan Berasrama di PKN STAN (LAMPIRAN VI);
12. Sertifikat vaksinasi sekurang-kurangnya dosis kedua;
13. Hasil foto rontgen thorax yang disertai keterangan dari Dokter;
14. Khusus untuk calon mahasiswa yang berasal dari Program Afirmasi menunjukkan tambahan dokumen yang dapat diakses di sini;
(Tribunnews.com/Farrah Putri)
Artikel Lain Terkait PKN STAN 2022
Baca tanpa iklan