TRIBUNNEWS.COM - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbusristek), Nadiem Makarim mengubah aturan seleksi jalur mandiri Perguruan Tinggi Negeri (PTN) tahun 2023.
Perubahan aturan seleksi masuk PTN itu tertuang pada Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2022.
Dalam aturan terbaru itu, Nadiem meminta setiap PTN agar terbuka dalam proses seleksi mandiri.
Menurut Nadiem, masyarakat banyak yang punya persepsi calon mahasiswa seleksi mandiri adalah mereka yang memiliki kemampuan finansial tinggi
Padahal PTN itu adalah instansi Pemerintah yang harus memberikan pelayanan secara adil kepada masyarakat.
"Jadi, kami merasa seleksi jalur mandiri ini perlu memiliki adanya standar transparansi yang sama antara PTN," terang Nadiem dalam program Merdeka Belajar Episode 22: Transformasi Seleksi Masuk Perguruan Tinggi Negeri secara virtual, Rabu (7/9/2022).
Berikut ini langkah perubahan yang dilakukan Kemendikbudristek.
Perubahan Aturan Seleksi Jalur Mandiri Tahun 2023
Sebelum pelaksaan Seleksi Mandiri, PTN wajib:
1. Mengumumkan jumlah calon mahasiswa yang akan diterima masing-masing prodi/fakultas.
2. Menggunakan metode penelitian calon mahasiswa, yang terdiri atas:
- Tes secara mandiri
- Kerja sama tes melalui konsorsium perguruan tinggi
- Memanfaatkan nilai dari hasil seleksi nasional berdasarkan tes
- Metode penilaian calon mahasiswa lainnya yang diperlukan.
3. Mempublikasikan besaran biaya atau metode penentuan besaran biaya yang dibebankan bagi calon mahasiswa yang lulus seleksi.
4. Calon mahasiswa atau masyarakat dapat melaporkan melalui kanal pelaporan whistleblowing system Irjen Kementerian apabila memiliki bukti permulaan atau pelanggaran peraturan.
Baca juga: Syarat Daftar Beasiswa Indonesia Bangkit 2022 dari Kemenag, Dibuka untuk S1, S2, dan S3
Pasca Seleksi Jalur Mandiri, PTN wajib mengumumkan:
1. Jumlah peserta seleksi yang lulus seleksi dan sisa kuota yang belum terisi.
2. Masa sanggah selama 5 hari kerja setelah pengumuman hasil seleksi.
3. Tata cara penyanggahan hasil seleksi.
4. Calon mahasiswa atau masyarakat dapat melaporkan melalui kanal pelaporan whistleblowing system Irjen Kementerian apabila memiliki bukti permulaan atau pelanggaran peraturan.
Baca juga: LINK dan Cara Daftar Beasiswa Merdeka dari KitaBisa, Siapkan Dokumen Wajib dan Tambahan
Masyarakat Dapat Melaporkan Kecurangan Jalur Mandiri
Kemendikbudristek memberikan wadah bagi masyarakat untuk ikut mengawasi jalannya seleksi jalur mandiri PTN tahun 2023.
Bagi masyarakat yang memiliki bukti permulaan atau pelanggaran peraturan dalam proses seleksi jalur mandiri dapat melaporkan ke laman https://wbs.kemdikbud.go.id/ atau https://kemdibud.lapor.go.id/.
Dengan adanya wadah tersebut, pemerintah berharap masyarakat dapat terlibat dalam proses seleksi mandiri tahun 2023 agar lebih transparan dan akuntabel serta meningkatkan kepercayaan punlik.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Artikel lain terkait Kurikulum Merdeka