Jawaban:
- Kedaulatan berada di tangan rakyat
MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat) bukan lagi lembaga tertinggi negara.
Presiden tidak lagi dipilih oleh negara melainkan secara langsung oleh rakyat dalam pemilihan umum.
Sehingga presiden tidak lagi sebagai mandataris MPR yang bertanggung jawab kepada MPR melainkan kepada rakyat.
3. Jelaskan mekanisme pembagian kekuasaan yang dilaksanakan di Indonesia!
Jawaban:
Pembagian kekuasaan di Indonesia diatur dalam UUD 1945, dan dibagi dalam dua bagian yaitu pembagian kekuasaan secara horizontal dan vertikal.
- Pembagian Kekuasan secara Horizontal adalah pembagian kekuasaan dilakukan berdasarkan fungsinya, yakni yang bersifat legislatif, eksekutif dan yudikatif.
- Pembagian kekuasaan secara vertikal adalah pembagian kekuasaan berdasarkan tingkatannya dalam pemerintahan. Pembagian ini terlihat ketika kita membandingkan antara negara kesatuan.
4. Jelaskan fungsi dari kementerian negara Republik Indonesia!
Jawaban:
Kementerian negara Republik Indonesia merupakan lembaga negara yang dipimpin oleh menteri yang bertugas untuk membantu dan bertanggung jawab langsung kepada presiden.
Setiap kementerian diberikan tugas yang berbeda sesuai dengan bidangnya masing-masing.