News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kunci Jawaban

Kunci Jawaban PKN Kelas 11 Halaman 78 79 Tugas Mandiri 3.1: Pengertian Hukum Menurut Pakar

Penulis: Nurkhasanah
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tugas Mandiri 3.1 - Berikut ini kunci jawaban PKN kelas 11 halaman 78 79 Tugas Mandiri 3.1 tentang pengertian hukum menurut para pakar.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut kunci jawaban PKN kelas 11 halaman 78 79 Tugas Mandiri 3.1.

Soal pada halaman 78 79 buku PKN membahas soal Tugas Mandiri 3.1 yang terdapat pada Bab 3 tentang Sistem Hukum dan Peradilan di Indonesia.

Sebelum menengok kunci jawaban PKN kelas 11 halaman 78 79, diharapkan siswa mengerjakan soal secara mandiri.

Kunci jawaban PKN kelas 11 ini diperuntukkan bagi orang tua untuk memandu proses belajar anak.

Tribunnews.com tidak bertanggung jawab dalam perbedaan jawaban pada kunci jawaban PKN kelas 11 halaman 78 79.

Berikut ini kunci jawaban buku PKN kelas 11 halaman 78 79:

Baca juga: Kunci Jawaban PKN Kelas 11 Halaman 83 84 Tugas Mandiri 3.2: Penggolongan Hukum

Tugas Mandiri 3.1

1. Bacalah sumber belajar lain baik yang berasal dari media cetak maupun online yang berkaitan dengan pengertian hukum.

Carilah tiga pengertian hukum menurut para pakar.

Jawaban:

1) Nama Pakar: Utrecht

Rumusan Pengertian Hukum: Hukum adalah himpunan petunjuk hidup baik perintah maupun larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat.

Utrecht menambahkan, jika hukum dilanggar maka dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah dari masyarakat tersebut.

Baca juga: Kunci Jawaban PKN Kelas 11 Halaman 24 25 Tugas Mandiri 1.4: Tugas dan Fungsi Lembaga

2) Nama Pakar: Achmad Ali

Rumusan Pengertian Hukum: Hukum adalah seperangkat kaidah atau ukuran yang tersusun dalam suatu sistem dan menentukan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan manusia sebagai warga negara dalam kehidupan bermasyarakat.

3) Nama Pakar: Mochtar Kusumaatmaja

Rumusan Pengertian Hukum: Hukum adalah keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah yang mengatur kehidupan masyarakat, termasuk didalamnya lembaga dan proses untuk mewujudkan hukum itu ke dalam kenyataan.

2. Berdasarkan pengertian-pengertian hukum tersebut, simpulkanlah persamaan dan perbedaan rumusan pengertian hukum yang diungkapkan para pakar yang kalian temukan.

Kemudian, coba kalian rumuskan  pengertian hukum berdasarkan pemahaman kalian sendiri.

Jawaban:

- Persamaan rumusan pengertian hukum:

Utrecht, Achmad Ali, dan Mochtar Kusumaatmaja sama-sama mengartikan hukum sebagai asas, petunjuk atau kaidah-kaidah yang mengatur tata tertib dan kehidupan manusia dalam bermasyarakat.

- Perbedaan rumusan pengertian hukum:

Utrech menambahkan pengertian bahwa jika hukum dilanggar dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah dari masyarakat tersebut.

Sementara Mochtar Kusumaatmaja menambahkan pengertian hukum yang juga mengatur lembaga dan proses untuk mewujudkan hukum ke dalam kenyataan.

- Pengertian hukum berdasarkan pemahaman sendiri:

Hukum adalah aturan, tata tertib, dan kaidah-kaidah yang mengatur apa yang boleh serta tidak boleh dilakukan manusia dalam kehidupan bermasyarakat.

*) Disclaimer:

- Artikel ini hanya ditujukan kepada orang tua untuk memandu proses belajar anak.

- Sebelum melihat kunci jawaban, siswa harus terlebih dahulu menjawabnya sendiri, setelah itu gunakan artikel ini untuk mengoreksi hasil pekerjaan siswa.

(Tribunnews.com/Nurkhasanah)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini