Tugas TNI
Pasal 7 Ayat 1, menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
Fungsi TNI
a. Penangkal terhadap setiap bentuk ancaman militer dan ancaman bersenjata dari luar dan dalam negeri terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa.
Baca juga: Kunci Jawaban Matematika Kelas 7 Kurikulum Merdeka Halaman 16: Ayo Mencoba
b. Penindak terhadap setiap bentuk ancaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
c. Pemulih terhadap kondisi keamanan negara yang terganggu akibat kekacauan keamanan.
2. Lembaga: Kepolisian Republik Indonesia
Tugas dan Fungsi:
Tugas POLRI
a. Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.
b. Menegakkan hukum.
c. Memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Fungsi POLRI
UU No 2 tahun 2002 Pasal 2 tentang Polri: