- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1948 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah.
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1965 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah.
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
4. Kelebihan Desentralisasi:
- Tugas dan tanggung jawab pemerintah pusat menjadi lebih mudah.
- Sistem birokrasi dapat lebih ringkas, cepat, dan baik.
- Permasalahan yang ada di setiap daerah otonom dapat terselesaikan dengan cepat.
- Penyelenggaraan pemerintah menjadi lebih efisien dari segi kinerja dan waktu.
Baca juga: Kunci Jawaban IPAS Kelas 4 Halaman 14 Kurikulum Merdeka: Perbedaan Tumbuhan dengan Hewan dan Manusia
- Setiap daerah otonom dapat lebih mengoptimalkan potensi yang ada dalam daerahnya.
- Upaya pembangunan infrastruktur dan pemerataan kualitas hidup warga negara dapat lebih tercapai, dan sebagainya.
5. Kekurangan Desentralisasi:
- Koordinasi lemah dikarenakan struktur pemerintahan yang kompleks.
- Memerlukan tambahan biaya yang lebih besar dalam pelaksanaanya.
- Keputusan perundingan didapat dengan waktu yang tidak sedikit.
- Memicu paham kedaerahan.
- Meningkatkan kemudahan pejabat untuk melakukan penyelewengan jabatan.
Disclaimer:
- Jawaban di atas hanya digunakan oleh orang tua untuk memandu proses belajar anak.
- Beberapa jawaban bisa berbeda dan tidak terpaku seperti di atas.
(Tribunnews.com/Yurika)