- Fungsi Pelayanan
Fungsi pelayanan atau servicing function dilakukan dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Pelayanan yang dilakukan pemerintah pusat ini tidak memberatkan, tidak diskriminatif, dan memiliki kualitas yang sama.
- Fungsi Pengaturan
Fungsi pengaturan atau regulating function merupakan sebuah pengaturan tidak hanya untuk rakyat, tetapi juga bagi pemerintah itu sendiri.
Baca juga: Kunci Jawaban Matematika Kelas 7 Halaman 77 78 79 80: Cara Hitung Bilangan Pecahan dengan Benar
- Fungsi Pemberdayaan
Fungsi pemberdayaan dilakukan pemerintah untuk memberdayakan masyarakat Indonesia.
Pemerintah dalam fungsi ini hanya sebagai fasilitator dan motivator untuk membantu masyarakat menemukan jalan keluar dalam menghadapi setiap persoalan hidup.
3. Kewenangan Pemerintah Pusat:
- Kewenangan terhadap dana perimbangan keuangan.
- Perencanaan nasional dan juga pengendalian pembangunan nasional secara mikro.
- Sistem administrasi dan lembaga perekonomian negara.
- Melakukan standarisasi dan konservasi nasional.
- Melakukan pendayagunaan sumber daya alam dan pemberdayaan sumber daya yang strategis.
Disclaimer:
- Jawaban di atas hanya digunakan oleh orang tua untuk memandu proses belajar anak.
- Beberapa jawaban bisa berbeda dan tidak terpaku seperti di atas.
(Tribunnews.com/Yurika)