TRIBUNNEWS.COM - Simak kunci jawaban PKN kelas 10 SMA/SMK/MA halaman 137 dan 138 di dalam artikel ini.
Kunci jawaban PKN kelas 10 halaman 137 dan 138 ini dapat menjadi referensi atau panduan siswa dalam belajar.
Bab 4 buku PKN kelas 10 berjudul Hubungan Struktural dan Fungsional Pemerintah Pusat dan Daerah.
Kemudian di halaman 137, siswa diminta menjawab tugas mandiri tentang materi Hubungan Pemerintah Pusat dan Daerah.
Kunci Jawaban Halaman 137 dan 138
Tugas Mandiri 4.4
Baca juga: Kunci Jawaban PKN Kurikulum Merdeka Kelas 7 Halaman 127, Siswa Aktif Bab VI: Gotong Royong
Untuk lebih memahami penguasaan materi tentang hubungan pemerintah daerah dan pemerintah pusat, diskusikan dengan teman satu kelompok tentang hal-hal berikut.
Tabel 4.6. Hubungan Pemerintah Pusat dan Daerah
Jawaban:
1. Makna Hubungan Struktural
Dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia terdapat dua cara yang dapat menghubungkan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Cara pertama, disebut dengan sentralisasi, yakni segala urusan, fungsi, tugas, dan wewenang penyelenggaraan pemerintahan ada pada pemerintah pusat yang pelaksanaannya dilakukan secara dekonsentrasi.
Cara kedua, dikenal sebagai desentralisasi, yakni segala urusan, tugas, dan wewenang pemerintahan diserahkan seluas-luasnya kepada pemerintah daerah.
Pelimpahan wewenang dengan cara dekonsentrasi dilakukan melalui pendelegasian wewenang kepada perangkat yang berada di bawah hirarkinya di daerah.
Pelimpahan wewenang dengan cara desentralisasi dilakukan melalui pendelegasian urusan kepada daerah otonom.
Secara struktural hubungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000.
Berdasarkan ketentuan tersebut daerah diberi kesempatan untuk membentuk lembagalembaga yang disesuaikan dengan kebutuhan daerah.
2. Makna Hubungan Fungsional
Pada dasarnya, pemerintah pusat dan pemerintah daerah memiliki hubungan yang saling melengkapi dan memengaruhi satu sama lain.
Baca juga: Kunci Jawaban Bahasa Inggris Kurikulum Merdeka Kelas 2 SD Halaman 83, Unit 7: Look and Read
Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi serta kota/kabupaten, atau antara provinsi dan kota/kabupaten diatur dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah.
Contoh hubungan fungsional pemerintah pusat dan daerah, yakni hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam, dan sumber daya lain antara pemerintah pusat dan daerah yang diatur dengan adil berdasarkan undang-undang.
Penyelenggaraan urusan ini dibagi berdasarkan eksternalitas (pertimbangan dampak), akuntabilitas (pertimbangan yang paling dekat dengan dampak) dan efisiensi (pertimbangan sumber daya untuk melakukan urusan).
Disclaimer:
- Jawaban di atas hanya digunakan oleh orang tua untuk memandu proses belajar anak.
- Beberapa jawaban bisa berbeda dan tidak terpaku seperti di atas.
(Tribunnews.com/Yurika)