Pada pasal 67, setiap orang memiliki kewajiban untuk memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup.
Selain itu juga berkewajiban untuk mengendalikan pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup.
Kemudian pada pasal 68, setiap orang yang melakukan usaha atau kegiatan di lingkungan hidup berkewajiban:
1. memberikan informasi yang terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup secara benar, akurat, terbuka, dan tepat waktu.
2. menjaga keberlanjutan fungsi lingkungan hidup.
3. menaati ketentuan tentang baku mutu lingkungan hidup dan/atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.
(Tribunnews.com/Fajar)