Soal di atas berupa pertanyaan terbuka. Artinya, ada beberapa jawaban alternatif lainnya yang tidak terpaku seperti di atas dan tergantung tempat tinggal masing-masing siswa.
Baca juga: Kata Sukar dalam Bacaan Konservasi Elang di Halimun Salak Beserta Artinya, Tema 9 Kelas 4 Halaman 38
Hak dan Kewajiban Warga Negara terhadap Lingkungan Hidup
Setiap warga negara Indonesia berhak mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Hal tersebut sebagaimana termuat dalam UUD 1945 pasal 28H ayat 1:
"Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan."
Adapun hak warga negara lebih lengkap dijabarkan dalam pasal 65 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Berikut bunyinya:
1. Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia.
2. Setiap orang berhak mendapatkan pendidikan lingkungan hidup, akses informasi, akses partisipasi, dan akses keadilan dalam memenuhi hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
3. Setiap orang berhak mengajukan usul dan/atau keberatan terhadap rencana usaha dan/atau kegiatan yang diperkirakan dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup.
4. Setiap orang berhak untuk berperan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
5. Setiap orang berhak melakukan pengaduan akibat dugaan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.
Baca juga: Sikap Apa yang Seharusnya Dilakukan Manusia Terhadap Lingkungan, Tema 9 Kelas 4 Halaman 26
Sementara pada pasal 67 dijelaskan pula kewajiban warga negara terkait lingkungan hidup.
"Setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup."