Hak yang dilanggar: Hak kebebasan menyampaikan pendapat dan kelangsungan hidup seseorang.
Penyebab: Keterlibatan Marsinah dalam aksi memperjuangkan hak buruh sehingga beliau dianggap sebagai ancaman bagi oknum tertentu.
Penyelesaian: Penangkapan para petinggi tempat Marsinah bekerja dan dihukum selang waktu 4 tahun hingga 17 tahun saja.
f. Penembakan buruh PT Freeport
Hak yang dilanggar: Hak untuk melangsungkan hidup dengan nyaman.
Penyebab: Sekelompok oknum yang menyerang secara brutal terhadap buruh PT Freeport saat di terminal bus gorong-gorong.
Penyelesaian: Pidana hukuman mati bagi tersangka.
g. Tragedi Trisakti Tahun 1998
Hak yang dilanggar: Hak bebas berpendapat oleh mahasiswa dan rakyat yang direnggut pemerintah.
Penyebab: Adanya desakan dari mahasiswa untuk menggulingkan pemerintahan Soeharto.
Penyelesaian: Sampai saat ini belum ada upaya penuntasan yang konkrit dari peristiwa ini.
h. Penculikan dan penghilangan orang secara paksa yakni 23 aktivis pada tahun 1998
Hak yang dilanggar: Hak untuk menyampaikan pendapat dan hak hidup seseorang.
Penyebab: Para aktivis tersebut dianggap mempengaruhi dan memprovokasi rakyat untuk melawan pemerintahan Soeharto.