Presiden Soekarno memproklamirkan kemerdekaan negara Indonesia pada Jumat, 17 Agustus 1945.
Dengan dibacakannya proklamasi, Indonesia menyatakan, telah bebas dari belenggu penjajahan yang mengikat sejak ratusan tahun silam.
Bayangkan bagaimana jika sampai saat ini proklamasi belum dibacakan dan kita masih terjajah?
Mungkin sekarang kita tidak dapat menikmati pembangunan di desa, desa juga tidak bisa berkembang dan maju.
Walaupun hanya satu jam, peristiwa penting ini telah membawa perubahan besar bagi bangsa Indonesia, terutama di tingkat desa.
Sudah ada banyak hal yang dilakukan pihak desa untuk membangun masyarakat Indonesia sejahtera.
Pertama, desa harus mampu mengurus dirinya sendiri dengan kekuatan yang dimilikinya.
Kekuatan ini berasal dari sumber daya alam (SDM) dan sumber daya manusia (SDM).
Kedua, pemerintah desa memiliki kewenangan dalam mengatur dan mengelola pembangunan yang ada di wilayahnya.
Terlebih setelah adanya bantuan Dana Desa yang bisa dimanfaatkan desa untuk membangun desa agar masyarakatnya lebih sejahtera.
Misal dengan membangun desa wisata, melakukan pembangunan padat karya, atau memaksimalkan potensi yang ada di desa.
Pembangunan ini pun dimanfaatkan sebaik-baiknya demi kesejahteraan sosial seluruh warganya.
Ketiga, sistem pemerintahan desa menjunjung tinggi aspirasi dan partisipasi warga desa.
Warga bebas berpendapat atau bahkan ikut bergabung menjadi aparatur atau pengurus desa melalui sistem seleksi yang dilaksanakan secara terbuka.