Hal ini dilakukan untuk menekan laju inflasi sehingga pemerintah mengeluarkan peraturan pemerintah (PEPRU) No. 2 dan N0. 3 tahun 1959 yang pada intinya melakukan pemotongan nilai uang kertas dari Rp. 500,- dan Rp. 1000,- menjadi Rp. 50,- dan Rp. 100,-. Dan pembekuan simpanan (giro dan deposito) di bank-bank.
Selanjutnya pemerintah untuk yang ketiga kalinya melakukan tindakan sanering dengan sebab dan alasan yang sama dengan sebelumnya, yaitu untuk mengurangi jumlah uang yang beredar yang disebabkan oleh inflasi.
Kebijakan sanering ini dilakukan oleh pemerintah tepatnya pada 13 desember 1965. Hal ini menyebabkan penurunan drastis pada rupiah dari nilai Rp.1000,- (uang lama) menjadi Rp.1,-(uang baru).
(Tribunnews.com/Linda)
KUNCI JAWABAN Sejarah Indonesia Kelas 12 Halaman 102: Upaya Pembebasan Irian melalui Operasi Militer
Bagaimana upaya Pembebasan Irian melalui Operasi Militer? Kunci Jawaban Sejarah Kelas 12 Halaman 102