News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kunci Jawaban

Kunci Jawaban Sejarah Indonesia Kelas 12 Halaman 139: Analisis Permasalahan di Timor Timur

Penulis: Linda Nur Dewi R
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kunci jawaban Sejarah Indonesia kelas 12 halaman 139.

Pada masa kepemimpinannya, Habibie dihadapkan pada permasalahan ekonomi dan HAM yang ditinggalkan Soeharto. 

Kala itu politik luar negeri Indonesia mencapai tahap no profile. Indonesia lebih berfokus pada politik domestik daripada Internasional. 

Pelanggaran HAM berat di menjadi isu permasalahan internasional mencapai titik klimaks terjadi pasca-jajak pendapat (1999).

Tepatnya pada bulan Januari 1999, ketika Presiden Habibie menawarkan Referendum kepada rakyat, yakni memilih antara otonomi luas dan kemerdekaan jika tawaran otonomi luas ditolak.

Dalam kesepakatan yang ditandatangi pada tanggal 5 Mei 1999 antara Indonesia, Portugal, dan PBB menyepakati proses prebisit tersebut guna menerima atau menolak otonomi.

Kesepakatan ini menegaskan bahwa pihak Indonesia harus menjamin keadaan yang aman, bebas dari kekerasan atau bentuk intimidasi selama pelaksanaan jajak pendapat.

Kesempatan ini juga menegaskan keharusan netralitas TNI dan Polisi Indonesia dalam menjalankan konsultasi rakyat ini.

Jajak pendapat tersebut dilaksanakan pada tanggal 30 Agustus 1999 dan di umumkan pada tanggal 4 September 1999 oleh PBB.

Hasil jajak pendapat tersebut memicu munculnya tindak kekerasan di yang dilakukan oleh milisi Prointegrasi dan dugaan keterlibatan dari aparat keamanan (TNI-POLRI).

Baca juga: Kunci Jawaban Sejarah Kelas 12 Halaman 125: Peta Konsep Stabilitas Politik Pemerintah Orde Baru.

Dari kejadian tersebut, korban kekerasan mencapai kurang lebih 600 jiwa berdasarkan laporan Komisi Penyelidik Internasional dan KPP HAM Indonesia.

Dari fenomena itu dan besarnya tekanan masyarakat internasional, Indonesia sebagai negara yang mempunyai kapasitas baru dalam menangani kasus HAM mau tidak mau harus menyelesaikan kasus pelanggaran HAM tersebut.

Pemerintahan Habibie berhasil membuat dua UU tentang perlindungan hak asasi manusia, merealisasikan kebebasan pers, dan kebebasan berpendapat, serta membentuk Komnas Perempuan.

Pada tanggal 23 November 2000, Pemerintan Indonesia mengundangkan Undang-Undang Nomor 26 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia yang mengatur bagaimana menyelesaikan kasus pelanggaran HAM melalui pengadilan HAM Ad Hoc yang dibentuk atas usulan DPR.

Dalam hal ini DPR mendasarkan pada dugaan telah terjadi pelanggaran HAM yang berat yang dibatasi pada locus dan tempos delicti tertentu yang terjadi. Dengan demikian Pengadilan HAM Ad Hoc ini menganut asas retroaktif (berlaku surut).

Pada tanggal 14 Maret 2002 Pengadilan HAM Ad Hoc untuk pertama kalinya digelar guna menyelesaikan perkara pelanggaran HAM berat di dengan terdakwa Jose Osario Abilio Soares (Mantan Gubernur ), Brigjen GM Timbul Silaen (Mantan Kapolda ), dan Herman Sediono (Mantan Bupati Kovalima).

(Tribunnews.com/Linda)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini