Rakyat meminta agar UUD 1945 di amandemen supaya dapat mengubah keadaan NKRI. Suharto bisa berkuasa selama 32 tahun, dan Sukarno bisa berkuasa selama seumur hidup. Hal tersebut disebabkan karena tidak adanya peraturan hukum yang menegaskan tentang pembatasan kekuasaan, baik itu bagi presiden maupun menteri-menterinya. Maka dari itu jika UUD tidak segera di amandemen, hal ini akan menyebabkan penguasa selanjutnya menguatkan masa jabatannya.
- Otonomi daerah seluas-luasnya
Kekuasaan yang hanya berpusat pada satu titik menyebabkan banyak terjadinya penyelewengan di beberapa daerah, maka dari itu perluasan otonomi daerah menjadi salah satu agenda reformasi. Otonomi daerah harus diberlakukan seluas-luasnya agar semua daerah diberi kewenangan untuk mengatur pembangunan dan nantinya dapat meratakan kesejahteraan penduduk di seluruh daerah di Indonesia.
- Hapuskan Dwifungsi ABRI
ABRI atau Angkatan Bersenjata Republik Indonesia pada masa orde baru memiliki dwifungsi atau dua fungsi, yaitu fungsi keamanan dan fungsi sosial politik, namun hal ini telah melenceng sangat jauh. Bahkan tentara pada orde baru malah memiliki kekuatan yang besar dan malah bukan seperti di bawah kendali sipil secara obyektif. Maka dari itu, hal ini merupakan salah satu agenda reformasi agar nantinya segala sesuatu yang ada dalam negeri diatur oleh undang-undang, dan agar tidak terjadi lagi penyelewengan fungsi lembaga.
- Hapuskan KKN (Korupsi, Kolusi, Nepotisme)
Munculnya orde baru dengan maksud yang menggantikan kekuasaan sebelumnya ini malahan menyebabkan negara ini tidak berjalan sesuai tujuan awalnya. Justru malah banyak sekali keluarga elite yang berusaha sekeras-kerasnya agar bisa mengeruk harta negara sebesar-besarnya. Untuk itu rakyat memutuskan penghapusan KKN masuk ke dalam agenda reformasi.
- Tegakkan supremasi hukum
Pada kekuasaan orde baru, hukum justru digunakan untuk menghukum rakyat,dan para penguasa negaranya bertugas untuk mempertinggi kekuasaannya dan memperkaya dirinya sendiri-sendiri. Untuk itu, pada era reformasi ini supremasi hukum akan selalu ditegakkan, agar hukum yang ada itu menjadi landasan penyelenggaraan kekuasaan di negara ini, bukan hanya digunakan untuk menghakimi rakyat saja.
2. Arti reformasi adalah kembali. Dalam hal ini adalah kembali ke jalur pemerintahan yang sebenarnya yakni yang sesuai dengan pelaksanaan pancasila dan UUD yang pada masa orde baru terjadi kembali penyelewengan terhadap pancasila sehingga arti reformasi adalah kembali ke tujuan awal yaitu melaksanakan pemerintahan sesusai pancasila dan UUD.
(Tribunnews.com/Linda)