News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kunci Jawaban

Kunci Jawaban PKN Kelas 10 Halaman 30 Uji Kompetensi Bab 1, Lengkap dengan Penjelasannya

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Buku PKN Kelas 10 Kurikulum 2013 - Inilah kunci jawaban pada buku PKN Kelas 10 halaman 30 Kurikulum Tahun 2013 Uji Kompetensi Bab 1, lengkap dengan penjelasannya.

- Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk menjalankan undang-undang dan penyelenggaraan pemerintahan negara. Kekuasaan ini dipegang oleh Presiden.

- Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membentuk undang-undang. Kekuasaan ini dipegang oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

- Kekuasaan yudikatif, yaitu kekuasaan untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Kekuasaan ini dipegang oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.

- Kekuasaan eksaminatif/inspektif, yaitu kekuasaan yang berhubungan dengan penyelenggaraan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara. Kekuasaan ini dijalankan oleh Badan Pemeriksa Kewangan

- Kekuasaan moneter, yaitu kekuasaan untuk menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta memelihara kestabilan nilai rupiah. Kekuasaan ini dijalankan oleh Bank Indonesia.

Baca juga: Kunci Jawaban PAI Kelas 12 Halaman 95: Cara-cara Mensyukuri Nikmat Anggota Badan

3. Mekanisme pembagian kekuasaan yang dilaksanakan di Indonesia

> Pembagian Kekuasaan Secara Horizontal

Umumnya dilakukan pada tingkatan pemerintah pusat dan pemerintah daerah, pembagian pada tingkat pusat berlangsung antara lembaga-lembaga negara yang sederajat. Terdapat 6 kekuasaan secara horizontal yaitu : Konstitutif, Eksekutif, Legislatif, Yudikatif, Ekaminatif/Inspektif, dan Moneter.

> Pembagian Kekuasaan Secara Vertikal

Adalah pembagian kekuasaan berdasarkan tingkatannya, yaitu pembagian antara beberapa tingkatan pemerintahan. Pemerintah pusat menyerahkan wewenang pemerintahan kepada peerintah daerah ountuk mengurus dan mengatur sendiri urusan pemerintahan di daerahnya, kecuali urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat.

Baca juga: Kunci Jawaban Prakarya Kelas 8 Halaman 10 Semester 2, Lembar Kerja 4 Bab 1

4. Fungsi dari kementerian negara Republik Indonesia

- Merumuskan kebijakan yang sesuai dengan bidang

- Membuat ketetapan dan melaksanakan kebijkanan yang sesuai dengan undang-undang

- Mengatur pelaksanaan tugas di dalam lingkungan kementerian

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini