News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kunci Jawaban

Kunci Jawaban PAI Kelas 12 Halaman 172 173 174: Memahami Konsep Waris

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Soal bagian Evaluasi di Buku PAI Kelas 12 Halaman 172 - Berikut kunci jawaban mata pelajaran Pendidikan Agama Islam kelas 12 halaman 172, 173, 174.

Budak, pembunuhan dan perbedaan agama.

e. Tuan X wafat, ahli warisnya ibu, bapak, 1 anak perempuan dan 2 anak laki-laki. Harta warisnya berupa sawah seluas 9600m2 , maka bagian masing-masing adalah ....

Jawaban:

- Ibu dapat 1/6 x 9600 = 1600 m²

- Bapak dapat 1/6 x 9600 = 1600 m²

- Anak perempuan 1/6 apabila tidak ada anak laki-laki.

- Apabila ada anak laki-laki, maka anak perempuan dapat ashobah dg ketentuan 1/6 dari laki-laki.

III. Jawablah pertanyaan berikut dengan benar dan tepat!

1. Hal-hal apa saja yang perlu dilakukan sebelum harta warisan dibagikan?

Jawaban:

Hal-hal yang dilakukan sebelum harta warisan dibagikan yaitu:

- Menyelesaikan urusan jenazah

- Menyelesaikan hutang piutang almarhum

- Membayar biaya pengobatan dan pemakaman

- Memenuhi wasia

2. Kapan harta warisan dapat dibagi menurut Q.S. an-Nisa’/4:117?

Jawaban:

Menurut Q.S. an-Nisa’/4:117, harta warisan dapat dibagi setelah dibayar hutang mayyit dan setelah dikeluarkan bagian harta untuk wasiat jika ada wasiat.

3. Apakah perbedaan antara ashabah binnafsi, bilgair, dan ma’al gair serta berikan contohnya? Jelaskan!

Jawaban:

Perbedaan ashabah binnafsi, bilgair, dan ma’al gair:

Ashabah binnafsi adalah asabah yang terjadi disebabkan oleh karena dirinya sendiri dan tidak dipengaruhi oleh ahli waris yang lain.

Ashabah bilgair adalah asabah yang terjadi disebabkan karena ditarik oleh ahli waris lainnya yaitu saudara laki-laki dri perempuan tersebut sehingga menjadi asabah.

Ashabah ma'al gair adalah asabah yang terjadi disebabkan karena bersama dengan ahli waris lainnya.

Contoh:

- Ashabah binnafsi: Ahli waris anak laki-laki

- Ashabah bilgair: Ahli waris anak perempuan jadi mendapat bagian asabah karena ditarik oleh anak laki-laki yang merupakan saudara kandung dari anak perempuan atau saudara perempuan kandung menjadi mendapat bagian asabah karena ditarik oleh saudara laki-laki kandung pada saat mayyit tidak memiliki anak baik itu anak laki-laki atau anak perempuan.

- Ashabah ma'al gair: Seorang saudara perempuan kandung menjadi asabah bersama anak perempuan.

4. Langkah apa saja yang harus diperhatikan sebelum menghitung pembagian waris?

Jawaban:

Langkah yang harus diperhatikan sebelum menghitung pembagian waris yaitu:

- Zakat, jika harta yang ditinggalkan mencapai nisab.

- Biaya perawatan dan pemakaman jenazah.

- Hutang

- Wasiat

5. Indonesia memakai beberapa hukum waris. Kemukakan hukum waris menurut adat Indonesia? Jelaskan!

Jawaban:

Hukum waris di Indonesia menurut hukum dibagi menjadi 2 yaitu hukum waris patrinial dan matrinial.

Hukum waris patrinial adalah hukum waris yang mengikuti ahli waris berdasarkan garis keturunan ayah.

Hukum patrinial merupakan hukum waris yang mengikuti ahli waris berasarkan garis keuturnan ibu.

Disclaimer:

- Jawaban di atas hanya digunakan oleh orang tua untuk memandu proses belajar anak.

- Soal ini berupa pertanyaan terbuka yang artinya ada beberapa jawaban tidak terpaku seperti di atas.

(Tribunnews.com/Farrah Putri)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini