3. Landasan Hukum Pelaksanaan Otonomi Daerah di Indoneisa
- Landasan hukum dari pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia antara lain diatur di: Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1945 tentang Komite Nasional Daerah (KND).
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1948 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah.
- Undang-Undang Negara Indonesia Timur Nomor 44 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Indonesia Timur. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1965 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah.
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
- Perpu Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 201 5 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 201 5 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
4. Kelebihan Desentralisasi
- Mengoptimalkan gairah kerja dan hasil kerja.
- Menguntungkan bagi organisasi yang bear karena mendapatkan manfaat dari keadaan di tempat
masing-masing.
- Ketika pemerintah membutuhkan keputusan yang penting dan mendesak karena keputusan dapat dilakukan dengan cepat tapa menunggu instruksi dari pusat terlebih dahulu.
- Mengurangi dampak buruk dari birokrasi karena keputusan dapat dilakukan dengan segera.