b. Norma kesusilaan, yaitu aturan/petunjuk pergaulan hidup yang bersumber dari hati nurani manusia, berisi perintah dan larangan untuk mewujudkan akhlak yang baik.
c. Norma kesopanan, yaitu aturan atau petunjuk hidup yang berasal/bersumber dari masyarakat yang berisi perintah dan larangan untuk mewujudkan keserasian hidup bermasyarakat serta tentang pantas tidaknya suatu perbuatan.
d. Norma hukum, yaitu aturan atau petunjuk hidup yang bersumber dari negara yang berisi perintah dan larangan untuk mewujudkan kedamaian hidup dan ketenteraman hidup antarpribadi di dalam suatu negara.
(Tribunnews.com, Widya)
Baca tanpa iklan