News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pendaftaran SPAN PTKIN 2023 Diperpanjang hingga Besok, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Suci BangunDS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pendaftaran SPAN PTKIN 2023 hingga 7 Maret - Masa pendaftaran SPAN PTKIN 2023 diperjanjang hingga Selasa, 7 Maret 2023, besok. Sebelumnya pendaftaran akan ditutup pada 4 Maret 2023, lalu.

TRIBUNNEWS.COM - Masa pendaftaran Nasional Seleksi Prestasi Akademik Nasional (SPAN) Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) 2023 diperpanjang hingga Selasa, 7 Maret 2023, besok.

Sebelumnya, pendaftaran SPAN PTKIN 2023 dijadwalkan berakhir pada 4 Maret 2023, lalu.

Ketua Panitia Seleksi Nasional, Imam Taufiq, mengatakan perpanjangan pendaftaran SPAN PTKIN 2023 bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi siswa berprestasi yang belum bisa melakukan pendaftaran.

“Kami ingin memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada anak-anak bangsa yang berprestasi untuk ikut dalam seleksi ini dan melanjutkan pendidikannya di PTKIN,” kata Imam, dikutip dari laman Kemenag.

Imam menuturkan, walaupun ada perpanjangan, pendaftaran hanya dapat dilakukan siswa yang sekolahnya sudah terdaftar dalam Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS).

“Perpanjangan ini tidak mengubah jadwal secara keseluruhan, jadwal lainnya tetap seperti semula,” jelasnya.

Adapun pendaftaran SPAN PTKIN 2023 dapat dilakukan dengan mengakses laman span.ptkin.ac.id.

Baca juga: Cara Daftar SPAN PTKIN 2023, Simak Jadwal Seleksi, Syarat Ketentuan Serta Siapkan NISN dan Rapor

Syarat Pendaftaran SPAN PTKIN 2023

Dikutip dari laman resmi SPAN PTKIN, berikut syarat pendaftarannya:

- Siswa Siswa MA/MAK/SMA/SMK/Pendidikan Diniyah Formal/Pendidikan

- Kesetaraan Pondok Pensantren Salafiyah/Mu'adalah Muallimin/Mua'dalah Salafiyah kelas terakhir pada tahun 2023.

- Memiliki prestasi akademik dan memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh masing-masing Perguruan Tinggi.

- Memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).

- Memiliki nilai rapor Kelas X/Semester 1, Kelas X/Semester 2, Kelas XI/Semester 1,

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini