News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Materi Sekolah

Jenis dan Hierarki Peraturan Perundang-undangan yang Berlaku di Indonesia

Penulis: Nurkhasanah
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Inilah jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

TRIBUNNEWS.COM - Simak jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dalam artikel ini.

Dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 disebutkan bahwa Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum.

Peraturan Perundang-undangan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan Perundang-undangan.

Dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan, masyarakat berhak memberikan masukan baik secara lisan maupun tertulis. 

Masyarakat dapat menyampaikan masukannya melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), kunjungan kerja, sosialisasi, forum-forum seminar, lokakarya atau diskusi.

Terdapat tujuh jenis peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Baca juga: Mengenal Bela Negara: Berikut Makna, Peraturan Perundang-undangan, dan Usahanya

Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, berikut ini jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia:

a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;

c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;

d. Peraturan Pemerintah;

e. Peraturan Presiden;

f. Peraturan Daerah Provinsi; dan

g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

Baca juga: Makna Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini