TRIBUNNEWS.COM - Simak jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dalam artikel ini.
Dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 disebutkan bahwa Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum.
Peraturan Perundang-undangan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan Perundang-undangan.
Dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan, masyarakat berhak memberikan masukan baik secara lisan maupun tertulis.
Masyarakat dapat menyampaikan masukannya melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), kunjungan kerja, sosialisasi, forum-forum seminar, lokakarya atau diskusi.
Terdapat tujuh jenis peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Baca juga: Mengenal Bela Negara: Berikut Makna, Peraturan Perundang-undangan, dan Usahanya
Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, berikut ini jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia:
a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
d. Peraturan Pemerintah;
e. Peraturan Presiden;
f. Peraturan Daerah Provinsi; dan
g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Baca juga: Makna Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia