TRIBUNNEWS.COM - Berikut macam-macam al-Kulliyatu al-Khamsah, lengkap dengan cara menjaganya.
Al-Kulliyatu al-Khamsah terdiri dari 2 kata yaitu al-Kulliyatu yang memiliki arti prinsip dasar dan al-Khamsah yang memiliki arti.
Sehingga al-Kulliyatu al-Khamsah adalah lima prinsip dasar hukum Islam yang bertujuan mewujudkan kemaslahatan (al-maslahat) dan jika hal ini tidak ada maka akan muncul kerusakan (mafsadat).
Adapun lima prinsip dasar hukum Islam di antaranya, menjaga agama (hifzhu al-din), menjaga jiwa (hifzhu al-nafs), menjaga akal (hifzhu al-‘Aql), menjaga keturunan (hifzhu al-nasl), dan menjaga harta (hifzhu al-mal).
Macam-macam al-Kulliyatu al-Khamsah
Dikutip dari buku PAI Kelas 10 Kurikulum Merdeka, terdapat 5 prinsip dasar hukum Islam (al-Kulliyatu al-Khamsah), di antaranya:
Baca juga: Kunci Jawaban PAI Kelas 10 Halaman 265 Kurikulum Merdeka: Hukum Bacaan Surat An Nahl Ayat 25
1. Menjaga agama (hifzhu al-din)
Agama merupakan satu-satunya alasan Allah Swt, menciptakan alam semesta dan isinya.
Sementara itu, alasan mengutamakan menjaga agama daripada lainnya adalah untuk apa hidup sejahtera, memiliki keturunan yang banyak dan baik, hidup serba kecukupan kalau akhirnya masuk ke neraka.
Melaksanakan lima rukun Islam merupakan salah satu bentuk menjaga agama (hifzhu al-din).
2. Menjaga Jiwa (al-nafs)
Setelah menjaga agama, kita wajib menjaga jiwa untuk keberlangsungan hidup.
Islam memberi peringatan yang sangat tegas terhadap semua perbuatan yang dapat menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
Salah satu contoh menjaga jiwa adalah merawat kesehatan badan dan rohani manusia.
Dengan kesehatan yang prima, maka kita dapat melaksanakan ibadah dengan baik.
3. Menjaga Akal (hifzhu al-‘Aql)
Akal merupakan salah satu karunia Allah Swt. yang membedakan manusia dengan hewan.
Dengan adanya akal, Allah Swt. memerintahkan kepada manusia untuk menjaga dan menggunakannya dengan baik.
Selain itu, Allah Swt. juga melarang manusia melemahkan dan merusak akal.
Oleh karena itu, akal harus dibekali dengan ilmu yang cukup terutama ilmu agama.
4. Menjaga Keturunan (hifzhu al-nasl)
Tujuan pentingnya menjaga keturunan adalah untuk melestarikan kehidupan manusia di bumi.
Sehingga manusia harus memiliki generasi penerus untuk melanjutkan perjuangan dari pendahulu.
Oleh karena itu, manusia dianjurkan untuk menikah.
5. Menjaga Harta (hifzhu al-mal)
Seseorang dapat bertahan hidup karena adanya kepemilikan harta.
Oleh karena itu, Islam juga memperhatikan proses dan cara-cara yang digunakan untuk memperoleh harta.
Proses yang digunakan untuk mencari harta harus dengan halal.
Pasalnya, Islam sangat melarang adanya kecurangan dalam mencari harta.
Selain itu, Islam juga melarang riba, pencurian hingga penipuan.
Cara Menjaga al-Kulliyatu al-Khamsah
Terdapat 2 cara dalam menjaga al-Kulliyatu al-Khamsah, di anataranya:
- Min nahiyati al-wujud adalah dengan cara memelihara dan menjaga sesuatu
yang dapat mempertahankan keberadaannya
- Min nahiyati al-‘adam adalah dengan cara mencegah sesuatu yang
menyebabkan ketiadaannya.
(Tribunnews.com/Farrah Putri)