Selain itu, tes calistung juga telah dilarang melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010, tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan; serta Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 1 Tahun 2021, tentang Penerimaan Peserta Didik Baru.
“Masih ada anak-anak yang belum pernah mendapatkan kesempatan belajar di satuan PAUD. Sangat tidak tepat apabila anak diberikan syarat tes calistung untuk dapat mendapatkan layanan pendidikan dasar,” tutur Mendikbudristek.
Selanjutnya, pada target capaian kedua, satuan pendidikan perlu menerapkan masa perkenalan bagi peserta didik baru selama dua minggu pertama. Satuan PAUD dan SD/ MI/ sederajat dapat memfasilitasi anak serta orang tua untuk berkenalan dengan lingkungan belajarnya sehingga peserta didik baru dapat merasa nyaman dalam kegiatan belajar.
Kemudian, satuan PAUD dan SD/ MI/ sederajat juga diharapkan dapat mengenal peserta didik lebih jauh melalui kegiatan belajar sehingga pembelajaran yang diberikan dapat lebih tepat sasaran.
“Kenali peserta didik baru dengan menerapkan kegiatan pembelajaran yang memberi informasi tentang kebutuhan belajar. Hargai proses anak yang berbeda-beda, karena membangun kemampuan fondasi perlu dilakukan bertahap,” imbau Mendikbudrsitek.
Pada target capaian ketiga, satuan pendidikan di PAUD dan SD/ MI/ sederajat perlu menerapkan pembelajaran yang membangun enam kemampuan fondasi anak yaitu mengenal nilai agama dan budi pekerti; keterampilan sosial dan bahasa untuk berinteraksi; kematangan emosi untuk kegiatan di lingkungan belajar; kematangan kognitif untuk melakukan kegiatan belajar seperti kepemilikan dasar literasi dan numerasi; pengembangan keterampilan motorik dan perawatan diri untuk berpartisipasi di lingkungan belajar secara mandiri; dan pemaknaan terhadap belajar yang positif.
“Kemampuan fondasi tersebut dibangun secara kontinu dari PAUD hingga kelas dua pada jenjang pendidikan dasar. Untuk itu, standar kompetensi lulusan bagi PAUD tidak dirancang per usia, namun sebagai capaian yang perlu dicapai di akhir fase dan dapat dipenuhi hingga kelas dua pendidikan dasar, serta tidak ada evaluasi kelulusan untuk siswa PAUD,” tegas Mendikbudristek.