TRIBUNNEWS.COM - Berikut perbedaan konstitusi tertulis dan tidak tertulis.
Mengutip buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas XI Kurikulum Merdeka, istilah konstitusi berarti undang-undang dasar atau hukum dasar.
Konstitusi merupakan hukum dasar tertinggi yang di dalamnya memuat hal-hal mengenai penyelenggaraan negara.
Pengertian lain dari konstitusi yakni kerangka kerja atau framework dari sebuah negara yang menjelaskan tentang bagaimana menjalankan dan mengorganisir jalannya pemerintahan.
Konstitusi dibagi menjadi dua jenis, yaitu tertulis dan tidak tertulis.
Berikut ini perbedaan antara konstitusi tertulis dan tidak tertulis:
Baca juga: Dinilai Melanggar Konstitusi, KPU Akan Revisi PKPU Nomor 10 Tahun 2023
Konstitusi Tertulis
Konstitusi tertulis adalah aturan-aturan pokok dasar negara, bangunan negara, dan tata negara yang mengatur perikehidupan satu bangsa di dalam persekutuan hukum negara.
Dikutip dari laman pasla.jambiprov.go.id, konstitusi tertulis dapat diidentifikasi dengan ciri-ciri berikut ini:
1. Mengatur organisasi negara
2. Menjamin hak asasi manusia,
3. Memiliki prosedur perubahan undang-undang dasar
4. Melarang perubahan sifat tertentu dari undang-undang dasar
5. Mencantumkan cita-cita rakyat dan asas-asas ideologi negara