Sidang 2 BPUPK (10 - 17 Juli)
- Dibentuk tiga panitia dalam rangka membahas undang-undang
Sidang PPKI (18 Agustus 1947)
- Disahkan UUD 1945 sebagai konstitusi negara
Rancangan UUD
a. Wilayah negara Indonesia yang mencakup seluruh bekas wilayah Hindia Belanda dan pulau-pulau di sekitarnya.
b. Bentuk negara Indonesia adalah negara kesatuan.
c. Bentuk pemerintahan Indonesia adalah republik.
d. Bendera nasional adalah sang saka Merah Putih.
e. Bahasa nasional Indonesia adalah bahasa Indonesia.
Seperti dijelaskan sebelumnya, rancangan UUD ini kemudian yang menjadi dasar hukum bagi Indonesia.
UUD pun dikembangkan kembali oleh KNIP namun tetap berpegang pada Pembukaan UUD dan juga Pancasila.
(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)