Hadas adalah keadaan tidak suci pada diri seorang muslim yang menyebabkan ia tidak boleh salat , tawaf, dan lain sebagainya.
Hadas dibagi menjadi dua macam yaitu hadas kecil dan hadas besar.
Cara mensucikan diri dari hadas kecil yakni dengan berwudhu dan tayamum sebagaimana dijelaskan di atas.
Sementara jika terkena hadas besar, cara mensucikan diri yakni dengan mandi wajib.
Baca juga: Tata Cara Mandi Wajib untuk Pria dan Wanita, Dilengkapi Bacaan Niat Mandi Wajib
Seorang muslim terkena hadas besar apabila mengalami/ melakukan salah satu dari enam perkara, yaitu:
1. berhubungan suami istri (setubuh),
2. keluar mani,
3. haid (menstruasi),
4. Melahirkan,
5. Nifas, dan
6. Meninggal dunia.
(Tribunnews.com/Fajar)