News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Materi Sekolah

Rukun Pernikahan dalam Islam: Calon Suami, Wali, hingga Ijab dan Qabul

Penulis: Nurkhasanah
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pernikahan - Berikut lima rukun pernikahan dalam islam beserta syarat-syaratnya.

Ada beberapa syarat yang harus terpenuhi untuk calon istri, yaitu:

- Benar-benar perempuan

- Bukan wanita yang haram dinikahi, baik karena nasab, sepersusuan, maupun ikatan pernikahan

- Jelas identitasnya, sudah diketahui nama serta yang mana orangnya oleh calon suami

- Tidak sedang melakukan ihram atau dalam masa ‘iddah

Ilustrasi pernikahan (Pixabay)

Baca juga: Mahkamah Konstitusi Tolak Permohonan Gugatan Pernikahan Beda Agama, Ini Pertimbangannya

3. Wali

Syarat menjadi wali pernikahan adalah sebagai berikut:

- Islam

- Baligh (sudah dewasa), tidak sah anak kecil menjadi wali nikah

- Berakal sehat

- Merdeka, bukan seorang budak

- Laki-laki, tidak sah wali dari perempuan

- Adil, bukan orang fasiq

- Urutan wali adalah bapak, kakek, saudara laki-laki sekandung, saudara laki-laki sebapak, saudara laki-laki seibu, anak laki-laki dari saudara seayah, anak laki-laki dari saudara kandung, anak laki-laki dari saudara seibu, paman, anak laki-laki paman

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini