Tidak boleh ada pemerintahan lain di Indonesia selain satu pemerintahan yang sah.
Undang-Undang Dasar atau konstitusi yang berlaku juga satu.
Seluruh undang-undang serta peraturan-peraturan mengacu pada Undang-Undang Dasar yang berlaku, dalam hal ini adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
Kepala negara dan kepala pemerintahan juga satu untuk seluruh bangsa.
Di Indonesia kepala negara dan kepala pemerintahan adalah pribadi yang sama, yaitu Presiden Republik Indonesia.
Badan Perwakilan yang mewakili seluruh rakyat di tingkat pusat juga satu yang berlaku untuk seluruh negara. Badan perwakilan tersebut berupa satu Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), satu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
dan satu Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Ciri-ciri tersebut menunjukkan bahwa Indonesia merupakan negara kesatuan.
Baca juga: Kunci Jawaban PKN Kelas 11 Halaman 186 Tugas Mandiri 6.1: Keunggulan Negara Kesatuan dan Serikat
Keunggulan Negara Kesatuan
Bentuk negara kesatuan memiliki sejumlah keunggulan di antaranya:
1. Pemerintah bisa lebih bertanggung jawab atas semua pembangunan yang dilakukan di seluruh penjuru negeri. Sehingga hasil dari pembangunan itu dapat lebih merata dan seragam.
2. Aturan yang ada akan sama di semua daerah. Sehingga hukum yang ditegakkan akan menjadi lebih adil untuk setiap warga negara. Selain itu, aturan yang sama juga bisa meningkatkan persatuan antar warga.
3. Dengan sistem negara kesatuan, keputusan yang diambil akan bisa lebih cepat.
4. Negara yang memiliki luas wilayah tidak terlalu besar akan baik jika menerapkan bentuk negara kesatuan.
5. Negara akan menjadi lebih stabil karena berbagai macam ras, suku, golongan, agama, dan juga gender akan lebih mungkin jika bekerja sama di pemerintahan.
6. Dana yang ada di pusat pemerintahan bisa lebih dihemat karena tidak harus mensupport pemerintah yang ada di daerah-daerah.
(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)