News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Materi Sekolah

Pernikahan yang Dilarang dalam Islam, Hukumnya Tidak Sah

Penulis: Nurkhasanah
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pernikahan - Berikut pernikahan yang hukumnya tidak sah dan dilarang dalam agama islam.

b. Saudara perempuan sepersusuan

Baca juga: Tolak Uji Materi Pernikahan Beda Agama, Ini Penjelasan Mahkamah Konstitusi

Ikatan Pernikahan

a. Mertua (Ibu dari istri)

b. Anak tiri (anak dari istri dengan suami lain), apabila suami
sudah pernah berkumpul dengan ibunya.

c. Istri dari ayah (Ibu tiri), kakek, dan seterusnya ke atas) baik sudah dicerai atau belum.

d. Istri anak lakilaki (menantu)

2. Ghairu Muabbad

Hhairu muabbad artinya haram selama masih ada ikatan pernikahan, tetapi bila terjadi sesuatu seperti perceraian, kematian, habisnya masa iddah atau pindah agama, maka perempuan itu boleh dinikahi.

Berikut ini perempuan yang hukumnya ghairu muabbad untuk dinikahi:

a. Saudara perempuan dari istri (sekandung, seayah, atau seibu)

b. Saudara sepersusuan istri

c. Bibi dari istri (baik dari jalur ayah maupun ibu)

d. Keponakan perempuan dari istri (anak dari saudara sang istri)

(Tribunnews.com/Nurkhasanah)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini