b. Saudara perempuan sepersusuan
Baca juga: Tolak Uji Materi Pernikahan Beda Agama, Ini Penjelasan Mahkamah Konstitusi
Ikatan Pernikahan
a. Mertua (Ibu dari istri)
b. Anak tiri (anak dari istri dengan suami lain), apabila suami
sudah pernah berkumpul dengan ibunya.
c. Istri dari ayah (Ibu tiri), kakek, dan seterusnya ke atas) baik sudah dicerai atau belum.
d. Istri anak lakilaki (menantu)
2. Ghairu Muabbad
Hhairu muabbad artinya haram selama masih ada ikatan pernikahan, tetapi bila terjadi sesuatu seperti perceraian, kematian, habisnya masa iddah atau pindah agama, maka perempuan itu boleh dinikahi.
Berikut ini perempuan yang hukumnya ghairu muabbad untuk dinikahi:
a. Saudara perempuan dari istri (sekandung, seayah, atau seibu)
b. Saudara sepersusuan istri
c. Bibi dari istri (baik dari jalur ayah maupun ibu)
d. Keponakan perempuan dari istri (anak dari saudara sang istri)
(Tribunnews.com/Nurkhasanah)