2. Khutbah tempatnya di masjid atau tempat lain yang memungkinkan, sedangkan dakwah dapat dilakukan di mana saja.
3. Khutbah Jum’at hanya wajib bagi kaum laki-laki, sedangkan dakwah untuk siapa saja.
4. Khutbah medianya terbatas pada mimbar dan sound system, sedangkan dakwah dapat menggunakan media apa saja.
5. Orang yang melakukan dakwah (dai) tidak terkait dengan shalat, karena itu ia boleh tidak dalam keadaan suci.
Sedangkan orang yang melakukan khutbah (khatib) berkaitan dengan shalat, oleh karena itu harus dalam keadaan suci dari hadats.
(Tribunnews.com/Nurkhasanah)