News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jadwal PPDB DKI Jakarta 2023 Jenjang SMA, Dilengkapi dengan Syarat Pendaftarannya

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi PPDB Online - Pelaksanaan PPDB atau Pendaftaran Peserta Didik Baru di DKI Jakarta tahun 2023 jenjang SMA dilaksanakan mulai 10 Mei 2023, berikut jadwal lengkapnya.

- Pendaftaran dan Pemilihan Sekolah:

19 - 20 Juni 2023 (8.00-24.00 WIB)

21 Juni 2023 (00.01-14.00 WIB)

- Proses seleksi:

19 - 20 Juni 2023 (8.00-24.00 WIB)

21 Juni 2023 (00.01-14.00 WIB)

- Pengumuman hasil seleksi:

21 Juni 2023 (17.00 WIB)

- Lapor Diri:

22 Juni 2023 (8.00-24.00 WIB)

23 Juni 2023 (00.01-14.00 WIB)

Baca juga: Kuota Jalur PPDB Jabar 2023 SMA dan SMK, Lengkap dengan Jadwal Pendaftarannya

3. Jalur Zonasi

- Pendaftaran dan Pemilihan Sekolah:

26 - 27 Juni 2023 (8.00-24.00 WIB)

28 Juni 2023 (00.01-14.00 WIB)

- Proses seleksi:

26 - 27 Juni 2023 (8.00-24.00 WIB)

28 Juni 2023 (00.01-14.00 WIB)

- Pengumuman hasil seleksi:

28 Juni 2023 (17.00 WIB)

- Lapor Diri:

30 Juni 2023 (8.00-24.00 WIB)

1 Juli 2023 (00.01-14.00 WIB)

Baca juga: Cara Daftar PPDB Madrasah DKI Jakarta 2023 MI, MTs dan MAN

4. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua dan Anak Guru

- Pendaftaran dan Pemilihan Sekolah:

12 - 27 Juni 2023 (8.00-24.00 WIB)

- Verifikasi dokumen dan proses seleksi:

12 - 27 Juni 2023 (8.00-24.00 WIB)

28 Juni 2023 (00.01-14.00 WIB)

- Pengumuman hasil seleksi:

28 Juni 2023 (17.00 WIB)

- Lapor Diri:

30 Juni 2023 (8.00-24.00 WIB)

1 Juli 2023 (00.01-14.00 WIB)

5. Jalur Tahap Kedua dan PPDB Bersama Tahap Akhir

- Pendaftaran dan Pemilihan Sekolah:

3 - 4 Juli 2023 (8.00-24.00 WIB)

5 Juli 2023 (00.01-14.00 WIB)

- Proses seleksi:

3 - 4 Juli 2023 (8.00-24.00 WIB)

5 Juli 2023 (00.01-14.00 WIB)

- Pengumuman hasil seleksi:

5 Juli 2023 (17.00 WIB)

- Lapor Diri:

6 Juli 2023 (8.00-24.00 WIB)

7 Juli 2023 (00.01-14.00 WIB)

Syarat Pendaftaran

- Berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli 2023

- Lulus SMP atau bentuk lain yang sederajat

- Tercatat dalam Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta selambat-lambatnya tanggal 1 Juni 2022.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini