News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pendidikan

PPDB SMA SMK Yogyakarta Tahun 2023 Jalur Zonasi: Ketentuan, Cara Daftar, Jadwal

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laman PPDB SMA SMK Yogyakarta tahun 2023. Berikut ini informasi PPDB SMA SMK Yogyakarta 2023 jalur zonasi.

4. Memiliki nilai Rapor jenjang SMP/MTs atau sederajat 5 (lima) semester.

SLB:

1. Melampirkan hasil asesmen dari psikolog profesional atau lembaga yang berkompeten

2. TKLB : anak berusia minimal 4 (empat) tahun atau lebih disesuaikan dengan kekhususan anak.

3. SDLB : anak telah berusia 7 (tujuh) atau lebih disesuaikan dengan kekhususan anak.

4. SMPLB : memiliki ijazah/STTB SDLB, SD/MI Inklusi.

5. SMALB : memiliki ijazah/STTB SMPLB/SMP Inklusi.

Ketentuan PPDB SMA SMK Yogyakarta Tahun 2023 Jalur Zonasi:

ilustrasi siswa (Freepik)

1. Domisili calon peserta didik baru sesuai Zonasi ditentukan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) calon peserta didik baru yang tercantum dalam Kartu Keluarga (KK) orangtua/wali.

2. Domisili calon peserta didik baru berdasarkan alamat pada Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran PPDB.

3. Jalur Zonasi terdiri dari :

- Zonasi Reguler; dan
- Zonasi Radius.

4. Ketentuan Jalur Zonasi Reguler

- Daya tampung 50 persen dari daya tampung sekolah

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini