TRIBUNNEWS.COM - Tahapan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Tengah pada 2023 untuk jenjang SMA jalur zonasi mulai dilakukan pada Senin (12/6/2023) hari ini.
Dalam PPDB Jateng 2023 SMA jalur zonasi mendapat alokasi peserta didik sebanyak 55 persen.
Dari alokasi 55 persen itu, 12 persen di antaranya mencakup zonasi khusus bagi calon peserta didik di daerah kecamatan yang tidak memiliki SMA atau blank spot.
Seperti tahun sebelumnya, PPDB Jateng 2023 jenjang SMA dilakukan secara online dan offline.
Peserta PPDB Jateng 2023 diminta mengunjungi link https://ppdb.jatengprov.go.id/#/ untuk melakukan pendaftaran.
Termasuk mengetahui syarat dokumen, cara pendaftaran, hingga cek daya tampung PPDB Jateng 2023 jenjang SMA jalur zonasi.
Baca juga: Jalur dan Kuota PPDB Jateng 2023 untuk SMA dan SMK, Lengkap dengan Syarat dan Jadwal Pendaftarannya
Selengkapnya, inilah informasi mengenai PPDB Jateng 2023 SMA jalur zonasi:
1. Syarat Dokumen PPDB Jateng 2023 SMA Jalur Zonasi:
- Buku Rapor SMP/sederajat
- Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh sekolah yang bersangkutan.
- Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah sekolah luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP.
- Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 tahun pada awal Tahun Ajaran 2023/2024 dan belum menikah.
- Kartu Keluarga yang diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat satu tahun yang dihitung sampai dengan tanggal akhir pendaftaran PPDB berdasarkan data administrasi kependudukan yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Jawa Tengah.
- Bagi Calon Peserta Didik dari pondok pesantren harus terdaftar pada Educational Management Islamic System (EMIS) yang dikelola oleh Kementerian Agama.