TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini informasi PPDB Palembang 2023 jenjang SMP jalur zonasi.
PPDB Palembang 2023 jenjang SMP jalur zonasi dibuka pada 14 - 16 Juni 2023, bersama jalur perpindahan orang tua dan prestasi tahap 1.
Calon peserta didik wajib membuat akun terlebih dahulu di laman ppdb.palembang.go.id.
Kemudian, mengisi formulir pendaftaran dan mengikuti seleksi sesuai jadwal.
Selengkapnya, simak informasinya di bawah ini.
Baca juga: PPDB SMP Brebes 2023 Jalur Zonasi: Jadwal, Syarat, Cara Daftar
Syarat Umum
1. Usia maksimal 15 tahun yang dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir.
2. Terdaftar sebagai peserta didik kelas 6 SD/MI atau memiliki ijazah SD/MI.
3. Menyetujui pernyataan kebenaran data pada pendaftaran PPDB online.
4. Tidak melakukan pemalsuan data seperti kartu keluarga, bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu, atau bukti prestasi.
Syarat Pendukung
1. Fotocopy Kartu Keluarga atau Surat Keterangan Domisili (1 lembar) dan menunjukkan dokumen aslinya.
2. Fotocopy Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir dan menunjukkan dokumen aslinya
3. Pas Foto 3x4 (2 lembar)