News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pendaftaran PPDB SMP Boyolali 2023 Jalur Prestasi dan Afirmasi Dibuka, Ini Syarat dan Alurnya

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laman PPDB SMP Boyolali 2023 - Berikut syarat dan alur pendaftaran PPDB SMP Boyolali 2023 jalur prestasi dan afirmasi.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut syarat dan alur pendaftaran PPDB SMP Boyolali 2023 jalur prestasi dan afirmasi.

Diketahui, pendaftaran PPDB SMP Boyolali 2023 Jalur Prestasi dan Afirmasi telah dibuka pada hari ini, 21 Juni 2023.

Pendaftaran PPDB SMP Boyolali 2023 dilakukan secara offline dan online.

Bagi calon peserta didik yang mendaftar PPDB SMP Boyolali 2023 jalur afirmasi dan prestasi hanya dapat memilih 1 sekolah saja.

Persyaratan PPDB SMP Boyolali 2023 Jalur Prestasi dan Afirmasi

Baca juga: Cara Cek Hasil Seleksi PAUD dan TK di PPDB Jakarta 2023, Berikut Daya Tampungnya

- Calon peserta didik mengisi formulir pendaftaran;

- Foto copy Ijazah SD/MI/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SD/MI/ijazah Program Paket A/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SD yang telah dilegalisir pejabat berwenang;

- Foto copy Surat Keterangan Lulus yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;

- Surat Keterangan Nilai Rapor asli;

- Calon peserta didik dari Pondok Pesantren menyertakan surat keterangan yang menyatakan bahwa pondok pesantren terdaftar pada Educational Management Islamic System (EMIS) yang diterbitkan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;

- Foto copy serta menunjukkan aslinya (pada saat verifikasi berkas) Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada awal tahun pelajaran baru 2023/2024 (1 Juli 2023), dan belum menikah;

- Foto copy serta menunjukkan aslinya Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun atau Surat Keterangan domisili dari RT/RW diketahui oleh Lurah/Kades setempat, yang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun per 1 Juli 2023;

- Foto copy serta menunjukkan aslinya Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH) dilegalisir oleh Lurah/Kepala Desa jika memiliki;

- Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan untuk jalur perpindahan tugas orang tua/wali;

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini