TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Tengah (Jateng) 2023 tahap 1 jenjang SMA dan SMK resmi dibuka mulai hari ini, Jumat (23/6/2023).
Calon peserta PPDB Jateng 2023 tahap 1 dapat mendaftar melalui laman https://ppdb.jatengprov.go.id/#/.
Pada PPDB Jateng 2023 tahap 1 jenjang SMA akan dibuka lima jalur, yakni zonasi, zonasi khusus, afirmasi, perpindahan orang tua, dan prestasi.
Sedangkan, untuk PPDB Jateng 2023 tahap 1 jenjang SMK dibuka tiga jalur, yaitu afirmasi, domisili terdekat, dan prestasi.
Dikutip dari laman PPDB Jateng 2023, inilah cara daftar PPDB Jateng 2023 tahap 1 jenjang SMA dan SMK.
Baca juga: Cara Daftar PPDB Jombang 2023 Jenjang SMP di ppdbjombangkab.net, Dibuka 23-28 Juni 2023
Cara Daftar PPDB Jateng Tahap 1 SMA dan SMK
- Buka laman https:/ /ppdb.jatengprov.go.id, dan calon peserta didik menyiapkan dokumen persyaratan;
- Isi formulir ajuan akun dan lakukan aktivasi aku, login menggunakan nomor peserta berupa NISN dan password;
- Lengkapi data pribadi sesuai alur dalam sistem aplikasi PPDB;
- Unggah dokumen persyaratan sebagaimana ditentukan dalam sistem aplikasi;
- Calon peserta didik ke sekolah tujuan untuk melakukan verifikasi berkas pendaftaran secara langsung;
- Berkas diverifikasi oleh Satuan Pendidikan SMA Negeri atau SMK Negeri terdekat;
- Jika berkas telah sesuai dengan ketentuan, calon peserta didik akan memperoleh Token untuk melakukan pendaftaran;
- Calon peserta didik yang telah melakukan pendaftaran secara daring akan memperoleh nomor pendaftaran;
- Jurnal dan hasil seleksi dapat dilihat pada sistern aplikasi PPDB dengan nomor pendaftaran peserta PPDB.
Baca juga: PPDB SMP Denpasar 2023 Jalur Perpindahan Tugas: Syarat, Cara Daftar, Daya Tampung
Syarat PPDB Jateng 2023 Tahap 1 SMA dan SMK
1. Memiliki buku rapor SMP/sederajat.
2. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester IV SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
3. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP.
4. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal Tahun Ajaran 2023/2024, dan belum menikah.
5. Kartu Keluarga yang diterbitkan dan/ atau telah tinggal paling singkat 1 (satu) tahun yang dihitung sampai dengan tanggal akhir pendaftaran PPDB berdasarkan data administrasi kependudukan yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Jawa Tengah.
6. Bagi Calon Peserta Didik dari pondok pesantren harus terdaftar pada Educational Management Islamic System (EMIS) yang dikelola oleh Kementerian Agama.
7. Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan, yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun yang dihitung sampai dengan tanggal akhir pendaftaran PPDB (khusus bagi yang memiliki). Bukti prestasi sebagaimana dimaksud harus didukung dengan Surat Keterangan Kepala Satuan Pendidikan SMP / sederajat yang menerangkan kebenaran bukti prestasi Calon Peserta Didik yang bersangkutan (contoh form Surat Keterangan, terlampir).
8. Surat Pernyataan Sehat bagi Calon Peserta Didik yang akan mendaftar;
Link download Surat Pernyataan Sehat, klik disini.
Baca juga: Klik kulonprogo.siap-ppdb.com untuk Cek Pengumuman PPDB Kulon Progo 2023 Jenjang SMP
Jadwal PPDB Jateng 2023 Tahap 1 SMA dan SMK
- Pengajuan Akun & Verifikasi Berkas
15 - 23 Juni 2023
- Aktivasi Akun
15 - 27 Juni 2023
- Pendaftaran dan Pemilihan Sekolah
23 - 27 Juni 2023
- Masa Tenang
28 - 29 Juni 2023
- Pengumuman Hasil Seleksi
30 Juni 2023
- Daftar Ulang
3 - 6 Juli 2023
- Awal Tahun Ajaran Baru
17 Juli 2023
(Tribunnews.com/Pondra Puger)