a. Dokumen Utama
- KK/Surat Keterangan Domisili
- Akta Kelahiran
b. Dokumen Pendukung
- Assesmen awal calon peserta didik, khusus penyandang disabilitas (jalur afirmasi)
- Bukti ikut serta dalam program penanganan keluarga tidak mampu (jalur afirmasi)
- Surat pindah tugas orang tua/wali (jalur perpindahan tugas orang tua/wali)
- Surat keputusan pembagian tugas jam mengajar dari Kepala Sekolah SMP tempat mengajar orang tua/wali (jalur perpindahan tugas orang tua/wali)
- Surat pernyataan kepala SD/Sederajat yang menyatakan calon peserta didik adalah yang terbaik nomor 1, 2, 3, 4, 5, atau 6 (jalur prestasi)
- Piagam prestasi kejuaraan (jalur prestasi)
- Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari calon peserta didik yang diketahui orang tua/wali bermaterai Rp10 ribu yang menyatakan semua foto/scan dokumen asli yang diunggah adalah benar.
3. Dokumen yang diunggah akan diverifikasi oleh panitia PPDB Kabupaten
4. Setelah diverifikasi, calon peserta didik mencetak bukti pendataan, yang memuat PIN Username dan password
5. Dengan menggunakan semua dokumen yang dimiliki, calon peserta didik berpeluang memilih jalur pendaftaran PPDB pada periode seleksi.
Baca juga: Cara Daftar Ulang PPDB Jatim 2023 Jenjang SMA/SMK Tahap 1, Simak Syarat dan Batas Waktunya