News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PPDB SMP Denpasar 2023 Jalur Perpindahan Tugas: Syarat, Cara Daftar, Daya Tampung

Penulis: Nurkhasanah
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tampilan laman denpasar.siap-ppdb.com - Berikut informasi syarat, cara daftar serta daya tampung PPDB SMP Denpasar jalur perpindahan tugas tahun 2023. Daftar di denpasar.siap-ppdb.com.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini informasi mengenai Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Denpasar jenjang SMP jalur perpindahan tugas orang tua/wali tahun 2023.

Pendaftaran PPDB SMP Kota Denpasar 2023 jalur perpindahan tugas dibuka pada 22-23 Juni 2023 mulai pukul 09.00 s.d. 15.00 WITA.

Pendaftaran online PPDB Kota Denpasar 2023 jalur perpindahan tugas dilakukan melalui laman https://denpasar.siap-ppdb.com/.

Kuota jalur perpindahan tugas adalah 4 persen dari daya tampung sekolah.

Jalur perpindahan tugas diperuntukkan bagi calon peserta didik yang orang tua atau walinya berpindah tugas dari luar Kota Denpasar.

Perpindahan tugas orang tua/wali tersebut dibuktikan dengan Surat Penugasan dari Instansi, Lembaga, Kantor Pemerintah atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terhitung sejak bulan Juni 2022 sampai pelaksanaan PPDB dan/atau Surat Keterangan dari Pimpinan tempat bekerja.

SISWA SMP DIDIK BARU KOTA TANGERANG - SMP Negeri 5 Kota Tangerang, mengadakan kegiatan masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS) bagi siswa baru, Senin (11/7/2022). (WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN)

Baca juga: PPDB SMP Denpasar 2023 Jalur Afirmasi: Jadwal, Syarat, Cara Daftar, Daya Tampung

Jadwal PPDB SMP Denpasar 2023 Jalur Perpindahan Tugas

- Pendaftaran: 22 - 23 Juni 2023 pukul 09.00 s.d. 15.00 WITA

- Seleksi: 22 - 23 Juni 2023 pukul 09.00 s.d. 15.00 WITA

- Pengumuman: 24 Juni 2023 pukul 06.00 WITA

- Daftar Ulang: 4 - 6 Juli 2023

Syarat PPDB SMP Denpasar 2023 Jalur Perpindahan Tugas

Persyaratan Umum PPDB SMP Kota Denpasar 2023

1. Berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2023 sesuai data Kartu Keluarga;

2. Membuat Surat Pernyataan keabsahan dokumen Calon Peserta Didik Baru sesuai yang tertera pada Lampiran VIII; dan

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini