TRIBUNNEWS.COM - Mengenal Dam Haji atau denda yang harus dibayar ketika melakukan perbuatan yang dilarang saat Ihram.
Dam Haji wajib dibayarkan bagi jemaah yang meninggalkan wajib haji.
Setiap jenis pelanggaran memiliki ketentuan dam haji masing-masing yang harus dibayarkan.
Secara istilah, haji adalah sengaja mengunjungi Kakbah (Baitullah) untuk melakukan beberapa amal ibadah dengan syarat-syarat yang telah ditentukan.
Ibadah haji merupakan termasuk rukun Islam yang kelima dan menunaikannya adalah wajib bagi yang mampu.
Simak macam-macam Dam Haji menurut jenis pelanggaran dengan ketentuan yang wajib dibayarkan, mengutip buku Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti Kelas 9 SMP/MTs.
Baca juga: Contoh Khutbah Idul Adha 2023/1444 H: Haji dan Qurban adalah Syiar Islam
Macam-Macam Dam Haji
1. Tidak mengerjakan haji ifrad (yang dikerjakan adalah haji tamattu atau qiran)
Denda: Menyembelih 1 ekor kambing. Jika tidak mampu, berpuasa sepuluh hari (3 hari di Mekah, 7 hari di negeri asal).
2. Melakukan salah satu dari beberapa larangan berikut.
- Mencukur rambut.
- Memotong kuku.
- Memakai pakaian yang dijahit.
- Memakai wewangian.
- Bersetubuh sesudah tahallul pertama.
Denda (boleh memilih):
- Menyembelih seekor kambing.
- Puasa tiga hari.
- Memberi makan 6 orang miskin
Baca juga: Bentuk Muka Bumi Indonesia dalam Keadaan Fisik Suatu Wilayah: Dataran hingga Pegunungan
3. Berhubungan suami istri sebelum tahallul pertama.
Larangan yang dapat membatalkan haji.
Denda:
- Menyembelih seekor unta.
Kalau tidak mampu, seekor sapi, kalau tidak mampu juga, tujuh ekor kambing.
- Pelaksanaan penyembelihan dam ini harus di Mekah.
4. Berburu dan membunuh binatang liar.
Denda:
Menyembelih binatang berupa unta, sapi, atau kambing yang sebanding dengan binatang yang dibunuh.
5. Terlambat datang.
Denda:
Bertahallul (mencukur rambut) dan menyembelih seekor kambing.
(Tribunnews.com/Muhammad Alvian Fakka)