- Jalur afirmasi diutamakan peserta didik yang berdomisili di Kota Medan.
3. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua dan Anak Guru
- Jumlah kuota jalur perpindahan tugas orang tua dan anak guru adalah 5 persen dari daya tampung sekolah.
- Pendaftar wajib memiliki surat pindah tugas dari instansi/lembaga resmi yang diterbitkan paling lama satu tahun sebelum pendaftaran.
- Pendaftar diutamakan berdomisili yang berdekatan dengan sekolah.
- Jalur ini berlaku untuk anak guru yang orang tuanya bertugas mengajar di satuan pendidikan yang dituju, dibuktikan dengan surat keterangan kepala sekolah, NUPTK, dan Kartu Keluarga (KK).
4. Jalur Prestasi
- Jumlah kuota 30 persen dari daya tampung sekolah.
- Jalur prestasi diperuntukkan bagi calon peserta didik dengan mengutamakan calon dari Kota Medan.
- Peserta wajib memiliki prestasi non akademik dibuktikan dengan sertifikat pemenang lomba yang diselenggarakan oleh lembaga pemerintah, termasuk prestasi keagamaan.
- Peserta wajib memiliki nilai SKHU minimal 80 bagi yang tidak memiliki sertifikat pemenang lomba.
- Akreditasi sekolah asal akan mempengaruhi proses seleksi.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Baca tanpa iklan