News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pendaftaran PPDB SMK Kalsel 2023 Jalur Reguler: Cara Daftar, Syarat, Jadwal Seleksi

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laman kalsel.siap-ppdb.com untuk daftar Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Provinsi Kalimantan Selatan jenjang SMK tahun 2023. - Berikut ini informasi PPDB SMK Kalsel 2023 jalur reguler.

5. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak atau pakta integritas orang tua/wali yang menyatakan bahwa data calon peserta didik merupakan dokumen yang asli, dan bersedia dikenakan sanksi jika terbukti ada pemalsuan, dibubuhi materai 10.000 dan ditanda tangan orang tua/wali.

Syarat Khusus PPDB SMK Kalsel 2023 Jalur Reguler:

1. Sertifikat prestasi kejuaraan berjenjang dan tidak berjenjang yang tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan untuk jalur prestasi;

2. Kartu keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah (Kartu Indonesia Pintar (KIP), Program Keluarga Harapan (PKH), memiliki identitas repatriasi dan bukti lain keikutsertaan dalam program program keluarga tidak mampu yang resmi dikeluarkan pemerintah pusat atau pemerintah daerah);

3. Surat keterangan sehat dari dokter dan tidak buta warna, yang menerangkan hasil pemeriksaan kesehatan sesuai dengan bidang keahlian yang dipilih calon peserta didik.

Syarat khusus untuk PPDB SMK Kalsel 2023 jalur reguler (kalsel.siap-ppdb.com)

Baca juga: Pendaftaran SMP PPDB Kediri 2023 Tahap 2 Dibuka Hari Ini Senin, 3 Juli 2023, Ini Caranya

Cara Daftar PPDB SMK Kalsel 2023 Jalur Reguler:

1. Akses laman https//kalsel.siap-ppdb.com untuk melakukan pendaftaran online dengan NISN sekolah asal

2. Mengunggah berkas:

- Surat Keterangan Lulus
- Surat Keterangan Nilai Rapor dari Sekolah Asal
- Kartu Keluarga
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak

*) Dokumen dalam bentuk scan dengan format jpg dan pdf

3. Mengisi formulir data diri

4. Melakukan pengecekan ulang data pendaftaran dan melakukan submit daya sebagai bentuk pernyataan pendaftaran

*) Calon peserta didik tidak dapat melakukan lintas sekolah yaitu dengan memilih pilihan ke SMA.

Calon peserta didik dapat memilih paling banyak 3 jurusan pada 1 SMK atau berbeda; 2 SMK Negeri; dan 1 SMK Swasta.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini