TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kabupaten Kediri jenjang SMP tahun 2023 jalur Pindah Tugas dan Zonasi dibuka mulai hari ini, Senin (3/7/2023).
Sebelumnya, terdapat empat jalur dalam PPDB SMP Kabupaten Kediri 2023 yakni Jalur Prestasi, Afirmasi, Pindah Tugas dan Zonasi.
Pendaftaran Jalur Prestasi dan Afirmasi sudah dibuka sejak tanggal 26 Juni 2023.
Sementara itu untuk Jalur Zonasi dan Pindah Tugas dibuka mulai tanggal 3 hingga 5 Juli 2023.
Baca juga: Jadwal PPDB Tarakan 2023 Jenjang SD dan SMP, Beserta Syarat Pendaftaran
Kemudian untuk hasil seleksi PPDB SMP Kabupaten Kediri 2023 Jalur Zonasi dan Pindah Tugas akan diumumkan pada 8 Juli 2023.
Calon Peserta Didik Baru (CPDB) dapat mendaftar secara langsung dengan datang ke sekolah yang dituju atau secara online melalui laman ppdbsmp.disdikkedirikab.com.
Persyaratan Umum PPDB SMP Kabupaten Kediri 2023
1. Lulus Sekolah Dasar (SD)/Madrasah Ibtidaiyah (MI), Program Paket A/Ula atau Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB) dibuktikan dengan Ijazah/Surat Keterangan Lulus/Surat Keterangan Daftar Nilai Rapor (SKDNR)/Surat Keterangan lain yang sejenis dari sekolah asal, kecuali bagi calon peserta didik penyandang disabilitas bisa menggunakan surat keterangan menyelesaikan seluruh program pembelajaran dari kepala sekolah asal.
2. Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun 2023 dibuktikan dengan akta kelahiran/surat keterangan lahir. Batasan usia paling tinggi 15 (lima belas) tahun ini dikecualikan bagi calon peserta didik penyandang disabilitas.
3. Khusus bagi calon pendaftar yang berasal dari sekolah di luar negeri harus mendapatkan surat rekomendasi ijin belajar dari Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemdikbudristek.
Bagi pendaftar jalur Zonasi, selain memenuhi persyaratan umum, harus memenuhi beberapa ketentuan khusus berikut:
a. Berdomisili di dalam wilayah zonasi paling singkat 1 (satu) tahun dibuktikan dengan tercantum dalam Kartu Keluarga (KK) orang tua/wali yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
b. Mendapat hak memilih paling banyak 4 (empat) sekolah pilihan (3 SMP Negeri dan 1 SMP Swasta) secara berurutan, yakni sekolah pilihan pertama, kedua, ketiga, dan keempat dalam satu wilayah.
c. Bagi calon peserta didik yang berdomisili di perbatasan zona, dapat memilih 1 sekolah di luar zona (pada zona lain yang terdekat) atau pindah zona.