Penetapan Hasil Seleksi
- Penetapan peserta didik yang diterima oleh satuan pendidikan dilakukan setelah proses seleksi selesai dilaksanakan.
- Penetapan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilaksanakan oleh pengelola satuan pendidikan dan diumumkan kepada masyarakat melalui website atau media sosial.
Baca juga: Jadwal PPDB Tarakan 2023 Jenjang SD dan SMP, Beserta Syarat Pendaftaran
Pengumuman Hasil Seleksi
- Penetapan hasil seleksi peserta didik yang diterima, diberitahukan melalui pengumuman secara jelas dan terbuka disahkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas.
- Pengumuman penetapan hasil seleksi satuan pendidikan dilaksanakan secara terbuka melalui internet.
- Pengumuman penetapan hasil seleksi satuan pendidikan, berisi tentang: nomor pendaftar, nama calon peserta didik, asal satuan pendidikan, peringkat hasil seleksi pada satuan pendidikan dan zonasi.
Daftar Ulang
- Peserta didik yang diterima di satuan pendidikan wajib melakukan daftar ulang, dan bagi yang tidak mendaftar ulang dianggap mengundurkan diri.
- Mekanisme daftar ulang diatur dengan satuan pendidikan masing2 dengan memperhatikan protokol kesehatan.
Baca juga: Syarat dan Cara Daftar SMA PPDB Kalsel 2023, Klik kalsel.siap-ppdb.com
Persyaratan daftar ulang bagi calon peserta didik yang dinyatakan diterima adalah sebagai berikut:
- Menunjukkan dokumenĀ asli (cetakan pendaftaran , KK/keterangan domisili, akte kelahiran/kenal lahir; dan
- Menunjukkan Ijazah asli/Sertifikat Nilai Satuan Pendidikan (SNSP) asli.
- Jalur afirmasi diperuntukkan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampuĀ di buktikan dengan keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat/pemerintah daerah (PKH, KBP)