TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Timur tahun pelajaran 2023/2024 Tahap 5 Jalur Prestasi Nilai Akademik SMK dibuka hari ini, Selasa (4/7/2023).
Proses pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui situs ppdb.jatimprov.go.id hingga Rabu (5/7/2023) pukul 23.59 WIB.
Nantinya, pengumuman akan disampaikan sesuai jadwal yakni pada tanggal 6 Juli 2023 pukul 08.00 WIB.
Selengkapnya, inilah ketentuan, cara daftar hingga jadwal PPDB Jatim 2023 Tahap 5 Jalur Prestasi Nilai Akademik SMK:
Baca juga: PPDB SMP Bangka Selatan 2023: Jadwal, Syarat, Cara Daftar, dan Kuota Jalur Pendaftaran
Ketentuan PPDB Jatim 2023 Tahap 5 Jalur Prestasi Nilai Akademik SMK:
1. Jalur Prestasi Nilai Akademik diperuntukkan bagi calon peserta didik baru jenjang SMA/SMK yang sistem penilaiannya merupakan gabungan rerata nilai rapor SMP/sederajat semester 1 sampai dengan semester 5, nilai akreditasi (angka) dari SMP/sederajat, dan indeks sekolah SMP/sederajat asal yang dimiliki oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur;
2. Kuota jalur prestasi nilai akademik jenjang SMK sebanyak 65 persen (enam puluh lima persen) dari pagu sekolah yang berasal dari dalam dan/atau luar zona;
3. Calon peserta didik baru jenjang SMK dapat memilih paling banyak 3 (tiga) kompetensi keahlian/konsentrasi keahlian dalam 1 (satu) sekolah atau sekolah yang berbeda, dalam zona dan/atau luar zona;
4. Mata pelajaran yang digunakan untuk Jalur Prestasi Nilai Akademik adalah:
- Pendidikan Agama dan Budi Pekerti (Untuk sekolah keagamaan, mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti merupakan rata-rata dari sub mata pelajaran)
- Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
- Bahasa Indonesia
- Matematika
- Ilmu Pengetahuan Alam (IPA)
- Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS)
- Bahasa Inggris
5. Rerata Nilai Rapor merupakan Rerata Nilai Rapor dari semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima) dan berasal dari Nilai Pengetahuan (KI-3)/Nilai Akhir (sesuai dengan format rapor yang digunakan oleh masing-masing SMP/Sederajat asal);
6. Nilai Akreditasi (angka) SMP/Sederajat adalah diambil dari website https://bansm.kemdikbud.go.id/akreditasi;
7. Bagi SMP/Sederajat yang masa berlaku akreditasi habis, maka menggunakan nilai akreditasi yang terakhir;
8. Bagi SMP/Sederajat yang belum/tidak terakreditasi, maka nilai akreditasinya diberi nilai 70 (tujuh puluh);
9. Bagi SMP/Sederajat dari luar Jawa Timur, melampirkan fotocopy sertifikat akreditasi sekolah asal;
10. Indeks Sekolah SMP/Sederajat asal yang dimiliki oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur yang dimaksud pada nomor 1 adalah diperoleh berdasarkan rerata dari rerata nilai rapor semua mata pelajaran seluruh peserta didik dari 1 (satu) SMP/Sederajat asal di kelas X (semester 1), kelas XI (semester 1 ,2, dan 3), dan kelas XII (semester 1, 2, 3, 4, dan 5) di SMA Negeri dan/atau SMK Negeri se-Jawa Timur;
11. Nilai rapor semua mata pelajaran yang dimaksud adalah menggunakan nilai kompetensi pengetahuan (KI-3) dan/atau nilai akhir (sesuai dengan format rapor yang digunakan oleh masing-masing SMA/SMK);
12. Bagi SMP/Sederajat yang belum/tidak memiliki indeks sekolah asal, maka indeks sekolah asal sama dengan indeks sekolah asal terendah yang dimiliki oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur;
13. Nilai Akhir merupakan gabungan Rerata Nilai Rapor dengan bobot 50 persen (lima puluh persen), Nilai Akreditasi SMP/sederajat asal dengan bobot 20 persen (dua puluh persen), dan Indeks Sekolah asal dengan bobot 30 persen (tiga puluh persen);
14. Nilai Akhir yang dimaksud digunakan sebagai dasar salah satu penentuan pemeringkatan pada jalur prestasi nilai akademik SMA/SMK.
Baca juga: Pendaftaran PPDB SD Surakarta 2023 Dibuka, Klik ppdb.surakarta.go.id
Cara Daftar PPDB Jatim 2023 Tahap 5 Jalur Prestasi Nilai Akademik SMK:
1. Buka situs ppdb.jatimprov.go.id.
2. Pilih menu Pendaftaran "Jalur Prestasi Nilai Akademik SMK".
3. Login dengan menggunakan NISN, Tanggal Penerbitan KK/SKD, dan PIN.
4. Untuk SMK, memilih paling banyak 3 (tiga) kompetensi keahlian/konsentrasi keahlian dalam 1 (satu) sekolah atau sekolah yang berbeda, dalam zona dan/atau luar zona.
5. Mengunduh bukti pendaftaran.
Jadwal Pelaksanaan PPDB Jatim 2023
Tahap I (Jalur Afirmasi, Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali, dan Jalur Prestasi Hasil Lomba)
1. Pendaftaran: 19 - 20 Juni 2023 (01.00 - 23.59 WIB; Online)
2. Penutupan: 20 Juni 2023 (23.59 WIB; Online)
3. Verifikasi dan Validasi oleh SMA/SMK: 20 - 22 Juni 2023 (s.d 16.00 WIB; Online)
4. Pengumuman: 23 Juni 2023 (08.00 WIB; Online)
5. Cetak Bukti Penerimaan oleh Calon Peserta Didik Baru: 23 Juni 2023 (08.00 - 23.59 WIB; Online)
6. Daftar Ulang di SMA/SMK Tujuan: 23 - 24 Juni 2023 (09.00 - 16.00 WIB; Offline)
Tahap II (Jalur Prestasi Nilai Akademik SMA)
1. Pendaftaran: 24 - 25 Juni 2023 (01.00 - 23.59 WIB; Online)
2. Penutupan: 25 Juni 2023 (23.59 WIB; Online)
3. Pengumuman: 26 Juni 2023 (08.00 WIB; Online)
4. Cetak Bukti Penerimaan oleh Calon Peserta Didik Baru: 26 Juni 2023 (08.00 - 23.59 WIB; Online)
5. Daftar Ulang di SMA Tujuan: 26 - 27 Juni 2023 (09.00 - 16.00 WIB; Offline)
Tahap III (Jalur Zonasi SMK)
1. Pendaftaran: 27 - 28 Juni 2023 (01.00 - 23.59 WIB; Online)
2. Penutupan: 28 Juni 2023 (23.59 WIB; Online)
3. Pengumuman: 29 Juni 2023 (08.00 WIB; Online)
4. Cetak Bukti Penerimaan oleh Calon Peserta Didik Baru: 29 Juni 2023 (08.00 - 23.59 WIB; Online)
5. Daftar Ulang di SMK Tujuan: 30 Juni - 1 Juli 2023 (09.00 - 16.00 WIB; Offline)
Tahap IV (Jalur Zonasi SMA)
1. Pendaftaran: 1 - 2 Juli 2023 (01.00 - 23.59 WIB; Online)
2. Penutupan: 2 Juli 2023 (23.59 WIB; Online)
3. Pengumuman: 3 Juli 2023 (08.00 WIB; Online)
4. Cetak Bukti Penerimaan oleh Calon Peserta Didik Baru: 3 Juli 2023 (08.00 - 23.59 WIB; Online)
5. Daftar Ulang di SMA Tujuan: 3 - 4 Juli 2023 (09.00 - 16.00 WIB; Offline)
Tahap V (Jalur Prestasi Nilai Akademik SMK)
1. Pendaftaran: 4 - 5 Juli 2023 (01.00 - 23.59 WIB; Online)
2. Penutupan: 5 Juli 2023 (23.59 WIB; Online)
3. Pengumuman: 6 Juli 2023 (08.00 WIB; Online)
4. Cetak Bukti Penerimaan oleh Calon Peserta Didik Baru: 6 Juli 2023 (08.00 - 23.59 WIB; Online)
5. Daftar Ulang di SMK Tujuan: 6 - 8 Juli 2023 (09.00 - 16.00 WIB; Offline)
(Tribunnews.com/Latifah)