News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PPDB Sulsel 2023 Jenjang SMA Jalur Zonasi: Jadwal, Ketentuan, dan Berkas Verifikasi

Penulis: Nurkhasanah
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tampilan laman ppdb.sulselprov.go.id - Berikut informasi jadwal, ketentuan, dan berkas verifikasi pendaftaran PPDB SMA Sulsel 2023 jalur zonasi.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut informasi mengenai Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Sulawesi Selatan (Sulsel) jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) jalur zonasi tahun 2023.

Pendaftaran PPDB SMA Sulsel 2023 jalur zonasi dibuka pada tanggal 3 sampai 6 Juli 2023.

Calon peserta didik melakukan pendaftaran PPBD Sulsel 2023 melalui laman ppdb.sulselprov.go.id.

Sebagai informasi, zonasi merupakan jalur penerimaan untuk calon peserta didik baru yang berada di wilayah zonasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

Pada PPDB SMA Sulsel 2023 jalur zonasi, calon peserta didik baru harus memilih tiga sekolah pada zona yang telah ditetapkan.

Seleksi PPDB SMA Sulsel 2023 jalur zonasi mengutamakan peserta didik yang memiliki Kartu Keluarga (KK) atau surat keterangan domisili dalam satu wilayah kabupaten/kota yang sama dengan sekolah asal.

Baca juga: Cara Lapor Diri PPDB SMA Jakarta 2023 Jalur Perpindahan Orang Tua yang Dibuka Besok, 4 Juli 2023

Jika peringkat jarak alamat rumah ke sekolah pilihan sama, maka seleksi untuk pemenuhan kuota terakhir menggunakan rerata nilai rapor semester 1-5 pada mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, Ilmu Pengetahuan Alam, dan Ilmu Pengetahuan Sosial, serta usia yang lebih tua dan waktu pendaftaran.

Nantinya hasil seleksi PPDB SMA Sulsel 2023 jalur zonasi akan diumumkan pada 7 Juli 2023 melalui laman ppdb.sulselprov.go.id.

Jadwal PPDB SMA Sulsel 2023 Jalur Zonasi

- Pendaftaran: 3 - 6 Juli 2023

- Verifikasi dan Validasi: 3 - 6 Juli 2023

- Pengumuman: 7 Juli 2023

- Pendaftaran Ulang: 7 - 8 Juli 2023

Baca juga: Cara Daftar PPDB Banten 2023 Jenjang SMA Jalur Zonasi, Pendaftaran Dibuka hingga 6 Juli 2023

Ketentuan PPDB SMA Sulsel 2023 Jalur Zonasi

- Domisili calon peserta didik baru berdasarkan alamat pada Kartu Keluarga (KK) diterbitkan paling lambat stau tahun sebelum pelaksanaan PPDB Tahun Pelajaran 2023/2024 atau KK yang diterbitkan paling lambat tanggal 18 Juli 2022.

- Dalam hal KK tidak dimiliki calon peserta didik baru karena keadaan tertentu, dapat diganti dengan surat keterangan domisili yang diterbitkan oleh Kepala Desa/Lurah.

- Untuk KK baru yang diterbitkan kurang dari satu tahun karena suatu hal, harus melampirkan surat keterangan disertai penjelasan alasan perubahan KK.

Sesuatu hal yang dimaksud adalah sebagai berikut:

1. KK baru karena penamabahan/pengurangan anggota keluarga selain calon peserta didik baru, dengan penjelasan bahwa calon oeserta didik baru telah masuk dalma KK dan beralamat paling lambat satu tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB tahun 2023 melampirkan surat keterangan yang dikeluarkan oleh Kapala Desa/Lurah setempat sesuai dengan KK baru.

2. Bagi calon peserta didik baru dari Pondok Pesantren/Panti Asuhan/Panti Sosial mengikuti tempat domisili lembaga, yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dan Surat Pernyataan dari lembaga.

3. Bagi calon peserta didik yang tidak berdomisili dengan orang tua (menumpang) dan berstatus famili lain, maka melampirkan surat pernyataan bermaterai dari KK sesuai KK yang digunakan.

Baca juga: Cara Daftar PPDB SMA Banten 2023: Jalur Zonasi, Perpindahan Tugas Orang Tua dan Prestasi

Berkas Verifikasi PPDB SMA Sulsel 2023 Jalur Zonasi

Mengutip informasi pada unggahan akun Instagram resmi @ppdbsulsel, berikut ini sejumlah berkas yang perlu dibawa calon peserta didik pada saat melakukan verifikasi:

1. Ijazah atau Surat Keterangan Lulus (SKL), asli dan fotokopi yang telah dilegalisir oleh kepala sekolah

2. Kartu Keluarga atau KK (asli dan fotokopi)

3. Akta Kelahiran (asli dan fotokopi)

4. Rapor semester 1-5 asli dan fotokopi yang telah dilegalisir oleh kepala sekolah

5. Khusus bagi yang mengalami perubahan data pada Kartu Keluarga, wajib menyertakan KK lama dan apabila tidak ada maka melampirkan Surat Keterangan dari lurah/kepala desa

6. Khusus bagi calon siswa yang berstatus "famili lain", wajib menyertakan Surat Pernyataan yang ditanda tangani oleh Kepala Keluarga yang ada di dalam KK

7. Bukti pendaftaran

(Tribunnews.com/Nurkhasanah)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini