TRIBUNNEWS.COM - Ketentuan lapor diri Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Bersama Jakarta 2023 Tahap Akhir jenjang SMA dan SMK.
Bagi peserta yang dinyatakan lolos PPDB Bersama Jakarta 2023 SMA/SMK ini, diwajibkan untuk melakukan lapor diri secara online melalui laman https://ppdb.jakarta.go.id/.
Adapun jadwal lapor diri PPDB Bersama Jakarta 2023 SMA/SMK dilaksanakan pada tanggal 6-7 Juli 2023.
Dikutip dari Juknis PPDB Bersama Jakarta 2023, inilah ketentuan-ketentuan lapor diri yang harus dilakukan peserta didik pada PPDB Bersama Jakarta 2023 SMA/SMK.
Baca juga: Cara Daftar PPDB SMK Jatim 2023 Jalur Prestasi Nilai Akademik, Pendaftaran Ditutup Malam Ini
Ketentuan Lapor Diri PPDB Bersama Jakarta 2023
- Calon peserta didik yang diterima pada sekolah tujuan harus melakukan lapor diri secara daring melalui laman https://ppdb.jakarta.go.id/ sesuai jadwal.
- Calon peserta didik yang telah melakukan lapor diri, tidak dapat mengikuti proses PPDB tahap berikutnya.
- Calon peserta didik yang diterima di sekolah tujuan tetapi tidak lapor diri, dinyatakan mengundurkan diri dan tidak dapat mengikuti proses PPDB selanjutnya dan kuota dilimpahkan ke PPDB Bersama tahap selanjutnya.
- Calon peserta didik yang diterima di sekolah tujuan dan sudah lapor diri tetapi mengundurkan diri tidak dapat mengikuti proses PPDB tahap berikutnya dan kuota dilimpahkan ke PPDB Bersama tahap selanjutnya.
Adapun hasil PPDB Bersama Jakarta 2023 Tahap Akhir jenjang SMA/SMK diumumkan hari ini, Rabu (5/7/2023) pukul 17.00 WIB melalui https://ppdb.jakarta.go.id/.
Cara Cek Hasil PPDB Bersama Jakarta 2023 Tahap Akhir
- Buka laman https://ppdb.jakarta.go.id/;
- Pilih jenjang pendidikan, klik 'SMA atau SMK';
- Pilih jalur sama seperti saat melakukan pendaftaran, pilih 'PPDB Bersama';