TRIBUNNEWS.COM - Batas waktu lapor diri pada seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jakarta 2023 akan berakhir hari ini, Rabu (5/7/2023) pukul 14.00 WIB.
Penutupan tahap lapor diri PPDB Jakarta 2023 ini berlaku untuk sejumlah jalur masuk untuk jenjang SD, SMP, SMA dan SMK.
Untuk jenjang SD, lapor diri akan ditutup untuk jalur Afirmasi bagi anak asuh panti dan anak para tenaga kesehatan yang meninggal dunia dalam penanganan Covid-19, Perpindahan Tugas Orang Tua, dan tahap kedua.
Sementara untuk SMP dan SMA, berlaku bagi siswa yang mendaftar melalui jalur Afirmasi bagi anak asuh panti dan anak para tenaga kesehatan yang meninggal dunia dalam penanganan Covid-19, Perpindahan Tugas Orang Tua, dan Zonasi.
Lapor diri untuk jenjang SMK akan ditutup untuk jalur Afirmasi bagi anak asuh panti dan anak para tenaga kesehatan yang meninggal dunia dalam penanganan Covid-19 dan Perpindahan Tugas Orang Tua.
Seluruh proses lapor diri PPDB Jakarta 2023 dilakukan secara online melalui laman https://ppdb.jakarta.go.id/.
Baca juga: Jadwal Terbaru PPDB Jakarta 2023 untuk Pendaftaran SD, SMP, SMA dan SMK, Cek Perubahannya
Bagi siswa yang sudah melakukan lapor diri, wajib untuk mencetak bukti lapor yang didapat.
Apabila siswa yang telah dinyatakan diterima pada PPDB Jakarta 2023, namun tidak lapor diri maka dianggap mengundurkan diri.
Berikut cara lapor diri PPDB Jakarta 2023 melalui laman https://ppdb.jakarta.go.id/:
Cara Lapor Diri PPDB Jakarta 2023
1. Kunjungi laman https://ppdb.jakarta.go.id/;
2. Pilih jenjang pendidikan pada PPDB online;
3. Pilih jalur masuk sesuai dengan yang dipilih saat pendaftaran;
4. Klik menu 'Lapor';